LSB: Pejabat Desa Kandayakan yang Pakai Narkoba Harus Dipecat

Ansori S
Senin, Januari 08, 2024 | 09:57 WIB Last Updated 2024-01-08T02:58:19Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Adanya salah satu oknum pejabat Desa di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berinisial ED yang ditangkap Polisi akibat penyalahgunaan narkoba harus segera diberhentikan. 


Hal itu ditegaskan salah satu anggota Laskar Siliwangi Bersatu (LSB) Sanip, SH, Senin (8/1/2024). Menurutnya, pejabat Desa yang suka menggunakan narkoba tidak layak menjadi pelayan masyarakat, karena kata dia, pengguna narkoba tidak jauh dari kriminal. 


"Infonya ED ini kasi kesejahteraan di Desa Kendayakan. Nah jika yang bersangkutan gemar mengkonsumsi narkoba, bagaimana ED melaksanakan program kesejahteraan untuk masyarakat Kendayakan," tegasnya. 


Sanip menilai, siapapun orang yang gemar mengkonsumsi narkoba tidak layak untuk dijadikan pejabat, terutama pejabat Desa yang notabene langsung bersentuhan dengan masyarakat. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2024/01/ditangkap-atas-penyalahgunaan-narkoba.html?m=1


"Untuk itu LSB tegas meminta agar Kepala DPMD Kabupaten Serang memberhentikan ED," tukasnya. 


Sebelumnya Kasi Pemerintah Kecamatan Kragilan Budi Cahyadi mengatakan bahwa ED merupakan Kasi Kesejahteraan di Desa Kendayakan. Namun Budi belum mengetahui jika ED ditangkap Polisi akibat penyalahgunaan narkoba. 


"ED Kasi Kesejahteraan di Desa Kendayakan, tapi belum ada info dari Kepala Desa soal penangkapan itu," tukasnya. 


Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun ED yang dikenal sebagai Carik Desa Kendayakan ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkoba pada Selasa (2/1) malam. 


Meski yang bersangkutan tidak ditahan, namun ED harus menjalani rehabilitasi. Kendati demikian faktanya ED tidak direhabilitasi dan saat ini ED sudah bebas berkeliaran kembali. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSB: Pejabat Desa Kandayakan yang Pakai Narkoba Harus Dipecat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan