Dok. DPMD Kabupaten Serang (ist) |
SERANG | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi memilih bungkam perihal adanya dugaan salah satu perangkat Desa di Kecamatan Kragilan yang ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Saat Redaksi menghubungi Haryadi via pesan singkat WhatsApp dan mengkonfirmasi perihal adanya oknum perangkat Desa yang ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba, sang Kadis memilih diam dan tidak merespon pertanyaan wartawan.
Padahal jelas DPMD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sehingga perlunya pengawasan dan pembinaan terhadap Pemdes agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Kaitannya dengan oknum perangkat Desa yang diduga gemar mengkonsumsi narkoba mustinya ada sanksi dan tindakan tegas dari DPMD. Apalagi seorang perangkat Desa mempunyai tugas untuk melayani masyarakat secara langsung.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2024/01/ditangkap-atas-penyalahgunaan-narkoba.html?m=1
Sebelumnya, oknum perangkat Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan berinisial ED ditangkap jajaran Satresnarkona Polres Serang atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Meskipun yang bersangkutan dinyatakan harus di rehabilitasi namun ternyata hanya satu malam, dan tidak sesuai aturan rehabilitasi.
Bahkan dari informasi yang diperoleh Redaksi, ED merupakan pemakai narkoba yang sudah cukup akut. Mestinya ada punishment terhadap yang bersangkutan, diberhentikan dari jabatanya sebagai perangkat Desa atau di rehabilitasi secara berkala.
Apalagi narkoba merupakan barang haram yang cukup mahal. Jika dibandingkan dengan gaji seorang perangkat Desa, tidak mungkin dapat membeli narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar