Dok. Kades Negara Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang H. Abdul Manaf (dok.tribunbanten) |
SERANG | Kades Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang H. Abdul Manaf (AB) akhirnya ditangkap Polisi. Abdul Manaf disangkangkan pasal 263 KUHPidana Jo 55 terkait pemalsuan sejumlah dokumen tanah milik warga Jakarta.
Abdul Manaf ditangkap pada Kamis (30/11) oleh Unit I Pidum (Harda) Polres Serang di Hotel Ledian, Kota Serang. Penangkapan dilakukan oleh Polisi lantaran Abdul Manaf yang sudah berstatus tersangka, berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik (tidak kooperatif).
"Ya Kades Negara sudah diamankan dan sudah kita tahan," jelas Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, seperti ditulis dalam keterangan resmi Humas Polres Serang, Jum'at (1/12).
Kasat juga mengatakan, AB ditangkap setelah beberapa mangkir dari panggilan penyidik Harda Polres Serang.
"Kita tangkap di Hotel di wilayah Kota Serang," tandasnya.
Dari informasi yang diperoleh, status tersangka Abdul Manaf hingga ditangkap Polisi, dari laporan Candra Gunawan pada 31 Agustus 2023, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah miliknya ke Polres Serang. Yang mana, tanah yang sudah dibelinya kemudian di klime oleh beberapa orang yang mengaku lahan tersebut miliknya.
Diketahui, H. Abdul Manaf merupakan kepala Desa Negara, Kecamatan Kibin, 2 periode. Setelah masa jabatan terdahulunya, ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang 2004-2009 dan terpilih dari pemilihan dapil II Kabupaten Serang melalui partai Golkar.
Bahkan, pada saat dirinya menjadi Anggota DPRD Kabupaten Serang tahun 2004-2009, Desa Negara kembali dipimipin oleh anaknya yang saat ini menjadi Anggota DPRD Banten dari Partai Berkaya.
Setelah masa jabatan habis di DPRD, Abdul Manaf kembali maju di Pilkades tahun 2015 dan dikalahkan oleh pesaingnya Sarja Atmanegara yang juga ditangkap Polisi dengan kasus dugaan pemerasan perusahaan Swasta diduga untuk kepentingan kampanye pencalonan dirinya pada Pilkades Negara tahun 2021.
Pada tahun 2021, H. Abdul Manaf kembali mencalonkan diri sebagai Kades Negara, Kecamatan Kibin dan berhasil mengalahkan penahananya yakni Sarja Atmanegara, hingga Abdul Manaf resmi diliatik kembali menjadi Kepala Desa Negara terpilih.
Saat dirinya menjabat untuk yang kedua kalinya, Abdul Manaf ahkirnya dilaporkan Candra Gunawan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Mapolres Serang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk bui tepat pada Kamis 30 November 2023.
Pada kasus ini, penyidik Harda Satreskrim Polres Serang tidak hanya menetapkan tersangka dan menahan Abdul Manaf (Kades Negara-red) aktif. Tetapi ada nama lain yang sebelumnya telah diamakan oleh polisi (Syekh Golib).
Syekh Golib merupakan tersangka yang terlebih dahulu diamankan oleh penyidik Harda pada awal November 2023 atas laporan Candra Gunawan.
Yang mana Syekh Golib merupakan mantan sopir pribadi Abdul Manaf dan juga lawan politik pada Pilkades Negara tahun 2020.
Kini keduanya mendekam dibalik jeruji besi rutan Mapolres Serang. Ibarat pepatah, "sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga", dan sehebat apapun manusia tidak akan lepas dari masalah yang telah diperbuatnya.
Abdul Manaf bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka. Pengusa Desa Negara ini, kini telah mulai menjalani hidup dalam jeruji besi sel tahan Mapolres Serang dan menunggu keputusan hakim atas sangkaan pasal 263 KUHPidana Jo 55 terhadap dirinya.
#Berita ini dirilis dari rangkuman informasi Kades Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang terjerat kasus pemalsuan dokumen tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar