Dok. Gedung Yayasan SMKS Insan Kamil di Kampung Kerawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, diduga tidak pernah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (ist) |
SERANG | Keberadaan Yayasan SMKS Insan Kamil di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten sebagai penerima dana BOS dari Pemerintah diduga maladministrasi.
Pasalnya, keberadaan Yayasan dan KBM berada di lokasi yang berbeda, bahkan data 10 orang tenaga pengajar yang di syaratkan untuk penerima dana BOS perlu di pertanyakan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan, Rohili mengatakan, bahwa Yayasan SMKS Insan Kamil didirikan sejak tahun 2010, dan nama Insan Kamil baru beberapa tahun belakangan ini, serta tidak ada kegiatan belajar mengajar, karena untuk kegiatan tersebut berada di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan.
"Kalo untuk KBM itu ada di Sukajadi, di Desa Dukuh tidak ada kegiatan, dan untuk data best guru serta jumlah siswa saya kurang tahu," kata Rohili, Jum'at (22/12).
Menurutnya, untuk anggaran BOS dan sebagainya operator sekolah yang tahu, dan yang mengatur oprasional sekolah juga kepala Sekolah yang bertanggungjawab.
"Kalo kepala sekolah itu Pak Mukri. Tetapi untuk siapa saja tenaga pengajar (guru-red) dan jumlah peserta didik saya tidak tahu," tukasnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMKS Insan Kamil, M. Mukri, saat dihubungi melalui sambungan seluler pribadinya namun yang bersangkutan tidak merespon panggilan telepon dari media.
Untuk diketahui, SMKS Insan Kamil berdasarkan Dapodik dengan dengan NPSN: 20622303 dengan akreditasi C beralamat di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, namun faktanya KBM berada di Desa Sukajadi.
Dengan SK Pendirian Sekolah: 02/A/YMU/10, tanggal pendirian SK: 2012-01-02, SK Oprasional: 2011-12-19 dan nomor Izin Operasional: 642.2/061-DIS.PEN yang beralamat di Desa Dukuh.
Dari data Dapodik juga SMKS Insan Kamil memiliki 10 tenaga pengajar dan 8 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan. Namun dari konfirmasi ketua Yayasan, KBM SMKS Insan Kamil di Desa Sukajadi hanya ada dua ruang kelas dengan sistem pembelajaran 5 hari.
Artinya ada dugaan laporan fiktif yang dilakukan oleh pihak SMKS Insan Kamil dalam penerimaan dana BOS sejak tahun 2020-2023, seperti jumlah dan nama tenaga pengajar, jumlah ruang kelas dan sistem pengajarannya.
Penggunaan BOSDA SMKS Insan Kamil Sejak Tahun 2020-2023:
Tahun 2020
Tahap I : 14.400.000;
Tahap II: 19.209.000;
Tahap III: 27.840.000;
Total: Rp. 61.449.000;
Tahun 2021
Tahap I : 27.840.000;
Tahap II : 37.120.000;
Tahap III :33.600.000;
Total : Rp. 98.560.000;
Tahun 2022
Tahap I: 33.600.000;
Tahap II: 40.792.000;
Tahap III: 33.600.000;
Total: Rp. 107.992.000;
Tahun 2023
Tahap I: 48.000.000;
Tahap II: 48.000.000;
Total: Rp. 96.000.000;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar