Dok. Ilustrasi Situ (ist) |
SERANG | Ketua LSM PAKMATBAJA, Aang Ubay meminta kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Banten segera mengusut tuntas terkait dugaan hilangnya aset negara milik Pemprov Banten berupa situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
"Saya berharap kejati Banten serius mengungkap kasus dugaan hilangnya aset Pemprov Banten berupa situ yang ada di Desa Babakan," kata Ubay kepada wartawan, Selasa (19/12/23).
Menurutnya, jika dugaan hilangnya aset milik Pemprov Banten ini benar adanya, maka, Kajati harus secepatnya mencari oknum atau pihak-pihak yang telah menjual aset tersebut.
"Saat ini lahan yang sebelumnya berupa situ sudah menjadi kawsan industri. Maka jelas ada oknum yang menjualnya kepada pihak swasta," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten melakukan proses penyelidikan terhadap aset Situ Ranca Gede Jakung, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada awal Oktober 2023. Penyelidikan terkait aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilakukan karena sudah beralih fungsi dan menjadi sebuah pabrik.
Kejati banten melalui Kasi Penkum Rangga Adekresna mengatakan, proses penyelidikan Situ Ranca Gede Jakung dimulai pada 2 Oktober 2023 lalu.
"Saat proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait. Lid-nya (penyelidikan) dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” katanya.
"Akhir Oktober 2023 naik (penyidikan)," imbuhnya.
Sementara itu, saat ditemui kepala Desa Babakan, Kecamatan bandung, Johadi, enggan memberikan komentar atas persoalan itu. Namun dirinya mempersilahkaan pihak penegak hukum melalukan penyelidikan atas dugaan hilangnya aset milik Pemprov Banten di wilayahnya.
"Saya justru membuka ruang kepada penegakkan hukum agar kasus ini di usut tuntas, agar tidak menjadi isyu liar," kata Kades Pojok sapaan akrabnya, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, tanah yang saat ini diklime bahwa itu aset Pemprov Banten, sudah dibebaskan pada tahun 2012 lalu, bedasarkan bukti kepemilikan warga berupa SPPT.
"Kenapa pihak pemerintah di tahun 2023 ini tiba-tiba merasa kehilangan aset. Jadi silahkan saja pihak penegak hukum mengusutnya," tukasnya.
Untuk diketahui, pada kasus ini pihak Kejati Banten telah memeriksa bebrapa pejabat dilingkungan Pemprov Banten dan Pemkab Serang, salah satunya mantan Camat Bandung Subur Priyanto, Kepala Desa Babakan dan juga pihak BPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar