Dok. Pabrik biji plastik di Desa Sukamaju yang diduga tidak kantongi izin (ist) |
SERANG | Emang parah, kata itu yang tepat untuk pengusaha karung giling (pembuatan biji plastik-red) di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari konfirmasi pekerja, bahwa dalam waktu 12 jam hanya diberikan upah 80 ribu, jauh dari kata layak sistem upah ketenagakerjaan.
"Cuma 80 ribu. Kerja dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam," kata salah satu pekerja, Kamis (14/12).
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2023/12/diduga-tak-kantongi-izin-pabrik-biji.html
Pekerja juga mengatakan, bahwa kerja di pabrik tersebut tidak dilengkapi dengan sistem keselamatan kerja.
"Tidak ada K3," ujarnya.
Untuk diketahui, pabrik pengolahan karung bekas yang dijadikan biji plastik tersebut diduga kuat tidak dilengkapi izin operasional. Namun demikian, pabrik ini nekat beroperasi dan menimbulkan kebisingan bagi masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar