Dok. Pabrik Ilegal Produksi biji plastik di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin (ist) |
SERANG | Badan Lingkungan Hidup (BALHI) Banten meminta pihak terkait, dalam hal ini Satpol-pp dan DLH Kabupaten Serang menindak tegas pemilik pabrik produksi biji plastik di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Ketua Umum BALHI Foundation Ahmad Sukri menilai, soal dugaan tidak adanya perizinan dari instansi terkait harus ditindaklanjuti dengan serius. Sebab pelaku usaha wajib memiliki izin, baik itu UKL-UPL, Amdal dan lainnya.
"Itukan produksi limbah dijadikan biji plastik, tentunya harus memiliki izin," kata Sukri, Jum'at (15/12).
Menurut dia, pengusaha nakal tidak boleh dibiarkan, harus ada sanksi dan tindakan tegas. Baik itu secara administrasi maupun pidana.
"Jika mereka (pengusaha-red) tidak memiliki izin. Sudah jelas tidak memberikan kontribusi kepada daerah, semisal pajak. Dan dapat dipastikan usaha tidak yang dilengkapi dengan izin, maka akan keluar dari SOP produksi, K3 dan lainnya," jelasnya.
"Untuk itu BALHI tegas meminta kepada pihak terkait segera memberikan sanksi tegas," imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini pabrik pengolahan limbah karung menjadi biji plastik di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin telah dihentikan oleh Polisi atas dugaan tidak memiliki izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar