Akhirnya, Kades Negara Kecamatan Kibin Masuk Jeruji Besi

Ansori S
Jumat, Desember 01, 2023 | 11:35 WIB Last Updated 2023-12-01T04:47:36Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Kades Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (AB) akhirnya ditangkap Unit I Pidum (Harda) Satreskrim Polres Serang di sebuah Hotel di wilayah Kota Serang, Kamis (31/11) pagi. 


Penangkapan yang dilakukan Unit I Pidum Satreskrim Polres Serang ini lantaran AB berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, atas dugaan pemalsuan dokumen sejumlah tanah di wilayah Desa Negara. 


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan perihal penangkapan AB (Kades Negara-red) atas dugaan pemalsuan surat. AB dilaporkan oleh CG atas kasus jual beli tanah di wilayah Desa Negara. 


"Ya AB sudah kita amankan dan sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Jum'at (1/12). 


Kasat menjelaskan, AB (Kepala Desa Negara-red) diduga telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen tanah yang dibeli oleh korban CG. Dimana, kata Kasat, saat korban akan melakukan pembangunan diatas lahan yang sudah dibeli, namun ada pihak lain yang menggugat lahan yang telah dibelinya. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2023/12/diduga-palsukan-dokumen-tanah-kades.html


"Jadi peran AB sebagai kepla Desa sengaja memalsukan dokumen surat tanah milik korban. Intinya peran AB memalsukan dokumen," jelasnya. 


"Atas perbuatannya, AB kita jerat dengan pasal 263 KUHPidana Jo 55 dengan ancaman 6 tahun penjara," tukasnya. 


Untuk diketahui, Kepala Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (AB) sebelumnya dilaporkan CG pada 31 Agustus 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.


AB merupakan kepala Desa Negara yang berkuasa di wilayanya. Setelah menjabat Kades, AB sempat menjabat Anggota DPRD Kabupaten Serang 2004-2009 dan kedudukan Kades Negara sempat digantikan anaknya dan digantikan oleh Sarjana Atmanegara. 


Pada pemilihan tahun berikutnya, AB maju kembali mencalonkan diri sebagai kepala Desa Negara dan terpilih. Pada Agustus 2023, AB dilaporkan CG atas dugaan pemalsuan dokumen tanah, dan pada Kamis (31/11) AB ditangkap Unit Harda Polres Serang dan berakhir di jeruji besi. 


Dan dalam kasus ini selain kepala Desa Negara, Unit I Harda Satreskrim Polres Serang Polres Serang juga telah mengamankan SG yang mana SG merupakan mantan sopir pribadinya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akhirnya, Kades Negara Kecamatan Kibin Masuk Jeruji Besi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan