Mafia BBM Pasukan Indra Kribo CS Kembali Beroperasi, Ada Apa dengan APH?

Ansori S
Selasa, November 21, 2023 | 08:03 WIB Last Updated 2023-11-21T01:03:53Z
Dok. Mobil Box A 8407 ES milik Indra Kribo CS sedang curi BBM (ist) 

TANGERANG | Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) masih saja terjadi di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, bahkan saking saktinya para pelakunya seolah tak tersentuh hukum. Ada apa? 


Redaksi menduga akibat tidak adanya penindakan dari aparat penegak hukum terhadap praktik mafia BBM, membuat bisnis solar bersubsidi ilegal ini terus terjadi. 


Hasil pantauan dilapangan, terdapat mobil truk box berwarna putih sedang mengisi BBM di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU-34-15704) tepatnya di jalan KH Syekh Nawawi, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa Tangerang.


Mobil truk box dengan nomor polisi A 8047 ES yang sudah dimodifikasi kemudiam didalam box sudah diisi kempu (penampung-red), kedapatan sedang membeli solar di SPBU 34-15704 itu.


Yanto sang sopir mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pekerja dan diperintah oleh bosnya untuk membeli solar di setiap SPBU. 


"Ini punya bos Indra kribo dan Jaro Wildan, saya cuma bekerja, saya dibekali uang perhari 15 juta oleh bos untuk beli solar sebanyak 2000 liter atau 2 ton," ujarnya, Selasa (21/11/23) dinihari. 


Yanto menjelaskan, untuk cara membeli solar di SPBU, mengunakan trik secara estafet atau berpindah-pindah.


"Kami lihat-lihat waktu, kalau di SPBU sedikit yang ngantri kami masuk, tapi kalau ngantrinya panjang saya masuk SPBU yang lain," jelasnya. 


Selain di SPBU Tigaraksa Tangerang, terdapat juga di SPBU (34.156.03) Sumur Bandung Jayanti tepatnya di Jl. Raya Serang Km 33. 


Terlihat kendaraan truk box berwana kuning dengan A 8976 XAO yang sudah dimodifikasi secanggih mungkin oleh para mafia BBM ini, agar bisa menampung solar bersubsidi di dalam truk boxnya yang sudah disediakan kempu berkapasitas besar.


"Ini punya bang jaro, kami hanya kerja dan tugas kami hanya membeli solar," kata sang supir yang tidak mau menyebutkan namanya.


"Soal pengondisian langsung ke jaro wildan atau indra kribo aja," imbuhnya.


Dengan kembali maraknya lintah BBM di wilayah Kabupaten Tangerang, Redaksi menduga bahwa Kapolresta Tangerang sudah kecolongan, dan dengan adanya fakta tersebut, Polisi harus segera menangkap para pelaku ini. 


Jika tidak ada apa-apa, atau ada apa-apa dengan hal itu, maka APH tidak perlu pikir panjang untuk menangkap Indra Kribo CS, karena faktanya Mafia BBM ini masih terus melakukan aksi perampokan BBM bersubsidi untuk memperkaya diri. 


Bagi orang yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM ini bisa sanski berupa pidana. Aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang republik indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.


"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar".


Tetapi sanski itu tidak membuat para praktik mafia BBM bersubsidi ini jera, pasalnya bisnis solar bersubsidi ini dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri bisa meraup untung puluhan juta.


Dengan cara ditimbun dan diselundupkan, wajar saja kalau para praktik mafia BBM solar bersubsidi ini kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mafia BBM Pasukan Indra Kribo CS Kembali Beroperasi, Ada Apa dengan APH?

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan