Dok. Mobil box modifikasi yang biasa digunakan untuk mengelabui petugas SPBU. |
SERANG | Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan mobil jenis box dengan kapasitas 70 liter menjadi 4000 liter bahkan lebih.
Salah satu kendaraan mobil grandong yang dimodifikasi oleh pelaku pencurian BBM subsidi jenis solar yang dilakukan oleh Indra Kribo CS, bernopl B 3928 QR yang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU di wilayah Balaraja.
Mobil berwarna kuning ini selain berisikan sebuah kempu kapasitas 4000 liter lebih juga diduga kuat memiliki puluhan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dimana. TNKB yang dimaksud guna mengelabui petugas SPBU dengan QR Code yang berbeda-beda.
Sebelumnya ada pengakuan dari salah seorang yang pernah dipercaya oleh bos BBM solar ilegal, cara melakukan pengisian BBM di setiap SPBU baik di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang hingga Kota Serang dengan sistem QR Code.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2023/11/hemp-pemain-bbm-solar-subsidi-ilegal.html
"Kami beli tetap menggunakan QR Code. Karena aturan QR Code dibatasi 200 liter tiap harinya, maka kita menggunakan QR Code beda TNKB yang siap digunakan," jelasnya.
Pengakuan tersebut singkron dengan temuan Redaksi serangtimur.co.id beberapa waktu lalu. Dimana mobil box kuning bernopl B 3928 QR beberapa kali melakukan pengisian.
Padahal secara normal, mobil truck box 120 Ps hanya memiliki kapasitas tangki 45-70 liter atau setara Rp. 4-500 ribu rupiah Full tank. Namun fakta lain pada mobil box modifikasi ini, bisa mengisi hingga 700-1juta tiap pengisian.
Inilah cara curang para mafia BBM subsidi jenis solar yang dilakukan Indra Kribo CS yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang.
So tunggu apalagi, sudah seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum mengambil sikap tegas. Pencurian BBM subsidi jenis solar, bukan hanya merugikan negara, namun juga telah merampok hak masyarakat golongan kebawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar