Dok. Keributan dilokasi limbah kawat PT. IKPP (ist) |
SERANG | Ketua Forum Masyarakat Kragilan Serang dan Utara (FMSKUB) Saefullah mengklaim jika pihak forum memiliki dasar dalam pengelolaan limbah kawat di area pembuangan limbah milik PT. IKPP serang Mill's.
Saefullah mengatakan, pihaknya tidak serta merta mengambil alih pengelolaan limbah kawat yang selama ini dikelola oleh pihak luar. Dirinya mengklime adanya memorandum yang disepakati oleh pihak PT. IKPP dan juga Muspika Kragilan atas pengelolaan limbah kawat pada 4 Oktober 2023 bahwa FMSKUB memiliki hak untuk mengelola.
"Kami putra daerah yang sudah selayaknya mengelola, kenapa harus pihak luar. Dan kepentingan pengelolaan yang kami lakukan juga untuk kepentingan masyarakat dari beberapa Desa yang terdampak atas keberadaan PT. IKPP," kata Saefullah saat ditemui dirumahnya, Jum'at (3/11).
Saefullah menegaskan, untuk pengelolaan limbah kawat harus dilakukan secara bergilir dari tiap-tiap Desa yang masuk dalam zona terdampak. Baik itu wilayah Kragilan dan juga wilayah lainnya seperti Kecamatan Pontang, Tanara, Lebakwangi, Tirtayasa dan Carenang.
"Sudah 13 tahun limbah dikelola pihak luar, dan kami sebagai masyarakat lokal tidak mau hanya mendapatkan debu saja. Kami juga ingin memberdayakan masyarakat lokal," tandasnya.
Saefullah juga menyebut, kejadian keributan pada Kamis (2/11) kemarin terjadi atas kesengajaan pihak-pihak yang memaksakan ingin mengeluarkan limbah kawat dari lokasi. Sehingga pihaknya melakukan blokade jalan, agar tidak melakukan kegiatan sebelum ada kesepakatan atas pengelolaan limbah kawat.
Namun demikian, lanjut Saefullah pihaknya juga menyangkan atas sikap Kapolsek Kragilan dengan memaksakan agar mobil yang mengangkut kawat bisa keluar area dengan pengawalan ketat.
"Biarkan mobil keluar, jika mobil sudah keluar silahkan mau ribut juga. Mau bacok-bacokan juga silahkan, nanti saya siapakan ambulance," ujar Saefullah meniru ucapan Kapolsek Kragilan.
Sebelumnya, serangtimur.co.id melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola limbah kawat di IKPP (Ibu Dewi-red) . Bahwa pengelolaan limbah kawat yang dilakukan oleh pihaknya juga berdasarkan SPK dari Muspika Kragilan dan beberapa Kepala Desa.
"Kami memiliki SPK dari Muspika dan penunjukan langsng dari beberapa kepala Desa, dan selama ini kami lakukan sesuai komitmen dan kesepakatan. Jadi tidak ada penguasaan pengelolaan limbah kawat yang dituduhkan. Dan kami juga memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar