Dok. Ilustrasi |
SERANG | Dugaan keterlibatan Kepala Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dalam perkara dugaan mafia tanah, diterima informasi bahwas AB yang semula sebagai saksi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang.
"Ya AB sudah tersangka," kata penyidik, melalui sambungan telepon, Kamis (22/11).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap AB, bahkan pada panggilan pemeriksaan pada Rabu (21/11) AB juga tidak datang, dan didapatkan informasi bahwa pengacara AB mengirimkan surat keterangan sakit.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2023/11/hemp-alasan-sakit-kades-negara-mangkir.html
Untuk diketahui, pada kasus dugaan mafia tanah di Desa Negara, Kecamatan Kibin berawal dari laporan PT. TJI. Dan dalam kasus ini, Polisi sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang (SG) yang merupakan mantan sopir AB.
Saat media berkali-kali mencoba mendatangi Kantor Desa Negara, namun sang Kades sudah jarang di tempat, terlebih sejak kasus dugaan keterlibatan dirinya soal dugaan mafia tanah ini mencuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar