10 Tahun Haknya Tidak Diberikan, Warga Cisait Gugat Lahan Puspemkab ke PN Serang

Ansori S
Kamis, November 30, 2023 | 13:49 WIB Last Updated 2023-11-30T06:49:41Z
Dok. Puluhan warga Cisait membawa bukti kepemilikan lahan di area Puspemkab Serang (ist) 

SERANG | Warga Desa Cisait Kecamatan Kragilan menggugat lahan pembebasan yang dibangun pusat pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang ke Pengadilan Negeri Serang.


Hal itu dilakukan karena masyarakat merasa tanah miliknya tersebut belum pernah dibayarkan, bahkan lahan tersebut sudah di bangun oleh Pemerintah Daerah untuk kawasan Puspemkab.


Pemilik lahan Supiyati mengatakan tanah tersebut belum pernah menjual ke siapapun bahkan luas lahan tersebut sekitar ada 8000 meter yang sekarang sudah di gusur, bahkan dibangun oleh Pemkab Serang.


"Terkait tanah ada suratnya dan saya yakin akan menang dalam gugatan ini, karena tanah itu belum pernah di jual akan tetapi sekarang tanah itu sudah di urug. Dan saya belum pernah menerima uangnya," ungkap Supiyati saat di wawancarai seusai gugatan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (29/11/2023).


Kuasa Hukum Ahli Waris Supena mengatakan, sampai saat ini belum ada pembayaran kepada warga. Menurutnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah itu sebetulnya sangat konsisten dan sangat baik.


"Sebetulnya masyarakat itu patuh dan taat terhadap hukum, cuma kenapa ada hambatan sampai pemilik lahan tersebut yang dipergunakan untuk pusat pemerintahan Kabupaten Serang itu sampai saat ini tidak dibayar," kata dia.


Supena menjelaskan, masyarakat sebetulnya menyambut baik, dan masyarakat itu orang orang yang taat hukum, akan tetapi sampai saat ini belum dibayar. 


"Yang tadinya 10 tahun yang lalu mereka bisa mengolah lahan dan menghasilkan padi seperti beras dan sebagainya, yang dulunya tidak beli beras dan sekarang beli beras berarti kan di dzolimi," Kata dia.


Supena, menegaskan, pihaknya menuntut harus secepatnya diganti, dan harus ada kepastian hukum, dan apapun bagi masyarakat terima. Apalagi kata dia, pada program Presiden jokowi pernah mengatakan katanya ganti untung dan itu bukan ganti rugi.


"Jadi saya juga kurang tahu dimana hambatanya nanti kita buktikan di pengadilan, yang menuntut itu ada 17 orang kurang lebih lahanya ada 7 hektar, dan kalau rupaiahkan sekitar 40 Miliar," tegasnya.


Untuk itu, kata Supena, pihaknya belum mengetahui, kalau memang Bupati Serang tahu mungkin seketika itu akan turun, apalagi Gubernur, akan tetapi Gubernur saja tidak tahu.


"Ini yang saya tidak paham, karena ini kan sudah 10 tahun tersembunyi jadi ini kan aneh kecuali baru setahun atau dua tahun dan bisa dibayangkan sampai saat ini kita menunggu dan tidak ada kepastian hukum," jelasnya.


"Jadi saya mewakili masyarakat untuk mencari keadilan untuk menggugat kepada pemerintah Kabupaten Serang supaya segera dibayarkan tanpa syarat apapun, semua surat surat asli masih kita pegang dan masih ada di pemilik," tutupnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 10 Tahun Haknya Tidak Diberikan, Warga Cisait Gugat Lahan Puspemkab ke PN Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan