Dok. Sidang Vonis Mantri Suhendi (ist) |
SERANG | Mantri S alias Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir divonis penjara 6 tahun.
Sebelumnya Polisi menjerat Suhendi dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuh berencana terhadap Salamunasir. Namun, pada fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyebut, Suhendi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hery Cahyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).
Sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman, yaitu mengakibatkan korban Salamunasir kehilangan nyawa.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga saksi korban Salamunasir," ujar Hery.
Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berterus terang serta merasa bersalah.
Kemudian terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali, keluarga terdakwa telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban, terdakwa melakukan perbuatannya karena membela kehormatan keluarganya.
"Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat di desanya dan sekitarnya. Adanya surat permohonan keringanan dari masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif," ucap Hery.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menerima putusan tanpa mengajukan banding.
“Menerima yang mulia,” ucap pengacara Ely Nursamsiah.
Sedangkan JPU Selamet mengaku pikir-pikir karena vonis lebih ringan dibanding tuntutan. Adapun tuntutannya yakni pidana penjara selama 9 tahun.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Selamet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar