Dok. Kegiatan pelebaran jembatan di Kampung Bojong Gadung, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang (ist) |
SERANG | Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu wartawan dari media online ketikberita.com bersama dua rekannya saat melakukan monitoring pekerjaan pelebaran jembatan di Kampung Bojong Gadung RT 10/02, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Senin (16/10).
Saat wartawan mendekat untuk mendapatkan informasi dari pihak PUPR di lokasi kegiatan, tiba-tiba dihentikan oleh oknum ketua RT yang bernama Apas, dengan menyebut wartawan sebagai gerombolan.
"Wih gerombolan banyak amat nih, sudah jangan. Jangan konfirmasi orang mau pulang jangan diganggu, pekerjaan segini saja di utik-utik, coba tuh kali Ciujung di beresin, saya RT yang punya wilayah di sini," ucap RT Apas dengan gagahnya.
Bahkan RT Apas memberikan perintah kepada orang DPUPR untuk meninggalkan lokasi kegiatan dengan berkata.
"Sudah pulang pak (kepada orang dinas PUPR-red), jangan dengerin, entar saya beresin," ucapnya.
Untuk diketahui, pekerjaan pelebaran jembatan Bojong Gadung di biayai oleh APBD kabupaten Serang tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp.199.594.184.37; masa pelaksanaan 90 hari kalender, masa pemiliharan 180 kalender yang di kerjakan oleh CV.LIMA BERSAUDARA CONTRAKTOR.
Hasil pantauan awak media di lokasi dalam beberapa kesempatan, belum pernah terlihat baik pelaksana maupun konsultannya, para pekerja tidak menggunakan APD, bahkan saat awak media untuk melihat gambar jembatan, kepala pekerja tidak dapat menunjukkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar