Permudah Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Kabupaten Serang

Ansori S
Rabu, Oktober 04, 2023 | 20:27 WIB Last Updated 2023-10-04T13:27:17Z
Dok. Penandatanganan PKS Disdukcapil Serang dengan Bidan (ist) 

SERANG | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berinovasi guna meningkatkan capaian dan mempermudah pembuatan administrasi kependudukan atau adminduk yakni, pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak atau KIA.


Inovasi yang dilakukan dengan dengan menggandeng belasan bidan yang ada di Kabupaten Serang dengan cara melakukan Penandatangan Kerja Sama (PKS).


"(Untuk) Totalnya 12 (PKS) dengan bidan ini masih di lingkungan Kabupaten Serang. Selain bidan, PKS juga dilakukan dengan 1 puskesmas, 3 rumah sakit, dan 1 klinik," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik pada Rabu, 4 Oktober 2023.


Hani mengungkapkan, kerjasama dengan bidan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang mudah dan dekat kepada masyarakat. Dengan tujuan, memberikan identitas hukum kepada penduduk dalam memenuhi hak anak  dan meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan KIA.


"Kemudian untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak," terang Hani.


Lebih lanjut Hani mengungkapkan, paska penandatanganan perjanjian kerja sama dengan bidan dan puskesmas, Disdukcapil juga sudah melaksanakan koordinasi dan  sosialisasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, kepala Puskesmas se-Kab. Serang dan Bidan, kedepan akan dibangun kerjasama secara masif.


"Agar setiap bidan dan puskesmas dapat menjadi mitra dalam pelayanan penerbitan adminduk, khusus Balung Anak, semoga bisa terlaksana," ucapnya.


Kedepannya, tambah Hani, tidak dalam waktu lama akan dilakukan PKS dengan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara atau RSDP Kabupaten Serang, untuk meneruskan PKS terdahulu yang sempat tidak aktif.


"Sedang dikembangkan juga  layanan online agar kedepan pelaksanaannya mudah dilakukan jika kami bekerjasana dengan faskes baik dilingkup Kabupaten maupun diluar Kabupaten Serang. mudah-mudahan  bisa terlaksana juga," harap Hani.


Sekadar diketahui, kerjasama antara Disdukcapil bersama belasan bidan, rumah sakit, klinik dan puskesmas dalam upaya mencapai target nasional dan renstra Disdukcapil meliputi cakupan kepemilikan akta kelahiran 98 persen, penerbitan KIA 50 persen, buku pokok pemakaman sebanyak 245 Desa dan meningkatnya cakupan pelayanan Akta Kematian 100 persen di Kabupaten Serang .


Hani memaparkan, adapun capaian realisasi Disdukcapil dalam pelayanan adminduk Capaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-18 Tahun di Kabupaten Serang tahun 2023 adalah sebesar 94,63 persen, KIA usia 0-17 Tahun sebesar 44,21 persen, Akta Kematian tercatat sebanyak 13.106 Akta Kematian. 


“Capaian desa yang telah memiliki Buku Pokok Pemakaman adalah 145 Desa,“ ucapnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permudah Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Kabupaten Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan