Dok. Demo limbah kawat bakar diduga dilakukan sekelompok orang yang ingin mengusai limbah (ist) |
SERANG | Demo pengelolaan limbah kawat milik PT. Indah Kiat Pulp & Pepper yang terjadi pada Minggu (1/10) yang dilakukan beberapa orang yang mengatasnamakan forum Desa setempat diduga hanya ingin menguasai limbah tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Haluankita.com, pengelolaan limbah kawat di PT. IKPP sudah lama dikuasakan kepada pihak Muspika setempat berupa surat penunjukan langsung untuk dikelola bersama masyarakat.
Bahkan secara legal pengelolaan limbah sudah di serahkan kepada Muspika dan Desa dari PT. IKPP dan selanjutnya pengelolaan di berikan kepada pihak ke 3, berupa kontrak (SPK) berdasarkan kesepakatan 4 Desa dan sebagian wilayah Utara.
Kepada Haluankita.com, pihak pengelola Dewi Nopiyanti Astuti, menyatakan, pengelolaan atas limbah di PT. IKPP sudah berdasarkan legal dan penunjukan dari Pemerintah setempat baik Muspika dan Pemerintah Desa, bahkan dari wilayah Utara.
"SK penunjukan kepada kami sudah berdasarkan kesepakatan bersama, baik Pemerintah Desa dan juga dari wilayah Utara. Jadi jika kami dituding ingin mengusai itu tidak benar," kata Dewi, Minggu (1/10/2023).
Pengelolaan limbah yang dilakukannya, kata Dewi tidak pernah menemui masalah, karena pengelolaan dijalankan sesuai komitmen yang telah disepakati bersama dengan masyarakat dan Pemerintah Desa.
"Kami hanya mengelola agar limbah tersebut bisa menjadi nilai ekonomis, dan peruntukannya juga kami kembalikan kepada masyarakat dan itu sudah dilakukan sesuai berita acara penunjukan," kata Dewi.
Soal tudingan ingin menguasai, Dewi membantahnya, karena kata dia, pengelolaan yang dilakukannya bukan keinginan sendiri, tetapi dirinya diminta oleh para kepala Desa agar pengelolaan limbah bisa dilakukan secara kondusif.
"Limbah ini dikelola secara bergulir dari tiap-tiap Desa, dan kami sudah memberikan hasilnya sesuai komitmen yang telah disepakati," tandasnya.
Ditambahkan oleh koordinator pengelolaan limbah PT. IKPP H. Cecep Jumroni, bahwa pengelolaan limbah yang dilakukan oleh pihak Bu Dewi sudah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan surat penunjukan No: 51/PA/IKPP/III/2023.
"Kami punya legal yang jelas, baik dari Muspika, Desa ataupun dari pihak IKPP, untuk melakukan pengelolaan limbah kawat bakar. Bahkan atas nama 4 Desa, ditambah Desa Kamaruton dan wilayah Utara," kata H. Cecep.
"Jadi jika mereka (orang-orang-red) yang melakukan aksi di lokasi limbah beberapa kali belakangan ini, jelas salah kaprah dan saya duga itu hanya oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Pengelolaan yang kami lakukan sudah berdasarkan kesepakatan empat Desa," tandasnya.
H. Cecep mengungkapkan, dirinya telah ditunjuk sebagai koordinator sejak tahun 2006, dan sejak dikelola oleh Koprasi Baladika hingga saat ini dikelola Bu Dewi berjalan sesuai komitmen dan tidak pernah ada persoalan baik ditingkat Desa maupun masyarakat.
"Selama ini tidak ada masyarakat yang merasa pengelolaan limbah yang dilakukan pihak ketiga merasa dirugikan. Justru masyarakat masih bisa mencari limbah dilokasi tersebut. Jadi saya rasa jika ada oknum yang berbicara atas nama masyarakat, itu masyarakat yang mana," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tegalmaja H. Iksan, mengatakan, untuk pengelolaan limbah PT. IKPP secara menyeluruh telah diserahkan kepada Muspika dan diteruskan untuk dikelola oleh masyarakat.
Namun, dalam pengelolaan limbah tersebut tidak semudah yang dibayangkan, sehingga dirinya selaku kepala Desa dan kepala Desa lainnya seperti kepala Desa Kragilan, Jeruk Tipis, Sentul dan Tegalmaja, sepakat agar dipihak ketigakan.
"Jika pengelolaan secara formal sudah diberikan kepada Muspika. Dan Muspika telah menujuk pihak ke 3, tujuannya agar pengelolaan limbah itu kondisif, dengan cara pemberdayaan masyarakat," katanya, Minggu (1/10/2023).
Untuk pihak-pihak yang melakukan Demo beberapa kali di area limbah, kata Iksan, pihaknya dan Kepala Desa yang lain, terutama Kepala Desa di empat Desa sudah memfasilitasi keinginan mereka (masyarakat-red).
"Kami selaku kepala Desa sudah beberapa kali memfasilitasi. Bahkan tadi kita ajak berdiskusi di kantor Kecamatan Kragilan, tetapi mereka menolak," tegasnya.
Sebenarnya, lanjut H. Ikhsan, dari empat Desa sekitar dan beberapa Desa lainnya diwilayah PT. IKPP sudah diberikan bagian dari pengelolaan limbah tersebut meskipun secara khusus pengelolaan telah dikuasakan kepada pihak ke 3 dari Muspika.
"Sudah ada gilirannya. Dan setiap Desa sudah mendapatkan kompensasi, dan dari kompensasi tersebut kami gunakan untuk masyarakat, salah satunya bantuan RUTILAHU," tandasnya.
Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil di rangkum oleh Haluankita.com, demo yang terjadi pada Minggu (1/10/2023) terpantau beberapa orang yang mengatasnamakan forum ingin menguasai pengelolaan limbah PT. IKPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar