Dok. Press conference di Mapolres Serang (ist) |
SERANG | Tim Resmob Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari 6 orang yang berhasil di amankan terdiri dari 2 kelompok, dan beraksi di beberapa wilayah Banten, Serang Kabupaten, Serang Kota dan Cilegon.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, dari 6 orang tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Serang, satu diantaranya merupakan seorang penadah asal Kecamatan Baros.
"Pelaku yang berhasil kita amankan, beberapa diantaranya berasal dari wilayah Lampung," kata Wiwin, Selasa (12/9/2023).
Kata Wiwin, penangkapan terhadap pelaku berawal dari wilayah Kecamatan Kibin, dan kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Kota Serang, dan dari keenam pelaku, terdiri dari 2 kelompok.
"Ada dua kelompok, tetapi mereka (kelompok-red) ini tidak saling mengenal," kata Wiwin.
Selain 6 orang tersangka, lanjut mantan Kapolres Lebak Banten ini, ada satu orang merupakan seorang penadah dari wilayah Kecamatan Baros.
"1 dari enam orang tersangka salah satunya seorang penadah," ujarnya.
Lanjut Kapolres, selain menangkap para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan 13 unit kendaraan bermotor dari bberbagai merk, satu pucuk senjata api rakitan dan beberapa kunci leter T.
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPida, masing-masing dipidana 4-7 tahun penjara," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar