Dok. Diduga Bangunan THM di depan PT. Kolon Inna (ist) |
SERANG | Terkait maraknya bangunan liar dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang Satpol PP kabupaten Serang sudah memberikan himbauan sesuai SP3 pada hari Selasa 29 Agustus kemarin kepada bangunan bangunan liar khususnya di Desa Desa. Jum'at (1/9/2023).
Kasat Pol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan kalau di cluster yang paling meresahkan masyarakat prioritas pertama adanya disebelah barat dan dibagian timur adalah prioritas kedua
"Jadi Keberadaan THM yang ada di wilayah Kabupaten Serang ini kebanyakan ada di sebelah barat itu prioritas pertama bahkan kita sudah tindak dan membongkar," ujarnya kepada wartawan Jum'at (1/9/2023)
Sedangkan kata Ajat, untuk dibagian timur itu sudah diberikan peringatan dan himbauan kalau misalnya masih nakal dan membandel akan dibongkar karena menurutnya rata rata tidak berijin.
"Untuk sebelah timur itu sudah diomongin walaupun masih ada yang nakal, kalau memang di sebelah timur masih ada dan saya sudah ingatkan sama kita akan bongkar apalagi rata rata THM di sini tidak berijin," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Satpol PP Kabupaten Serang Ade S bahwa ada sebelas bangunan liar dan warung remang remang yang sudah memberikan himbauan serta teguran kepada pemilik bangunan
"Sudah saya kasih himbauan yang isinya kita memberikan waktu 15 hari mereka mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang ada," ujarnya.
Bahkan menurut Ade, sejauh itu karena jalan nasional dan ditambah lagi diatas saluran terkait dengan hal itu pihaknya juga ada pencegahan saluran yang ada di Puspemkab jadi airnya juga mengaliri di kawasan tersebut
"Dari pihak pengelola jalan nasional sendiri yaitu PU sedang melakukan pekerjaan saluran air yang sudah mulai dari Cikande dan akan mengarah juga ke arah Kragilan dan Ciruas dan kita pun sudah memberlakukan himbauan kepada pemilik pemilik bangunan liar tersebut," tutupnya.
[Nurlan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar