Dok. Sosialisasi Penegakkan Perda Sat-Pol PP Kabupaten Serang (ist) |
SERANG | Dalam rangka menyebarkan luaskan informasi Satpol PP mensosialisasikan penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Serang tahun anggaran 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten yang dihadiri kepala bapeda, Kanit Reskrim Polres Serang, Kasat Pol PP, Camat Kragilan, Kabid trantib, dan seluruh kepala Desa serta Masyarakat wilayah kecamatan Kragilan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan bahwa sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan adanya permasalahan khususnya di wilayah Kabupaten Serang.
"Salah satunya dengan sosialisasi kepada masyarakat bahwa satpol PP hadir, bahwa keberhasilan penegakan Perda No 2 tahun 2018 itu ada sosialisasi kemudian adanya keberlanjutan sosialisasi penegakan Perda," ujarnya.
Ajat menjelaskan, adanya sosialisasi ini keberlanjutan kita kemudian ada partisipasi masyarakat jadi pihaknya harus ferflay dalam penegakan perda dan masyarakat juga harus tahu regulasinya.
"Ketika regulasinya tahu kemudian tersampaikan jadi benar sosialisasinya tersampaikan jangan jadi wasit, jadi ketika penegakan Perda pun masyarakat sudah menyadari bahwa aturannya ada dan ini harus ditegakkan," jelasnya kepada wartawanx Jum'at (1/9/2023).
Disinggung terkait THM yang ada di Kabupaten Serang, Ajat menjelaskan kalau saya cluster yang paling meresahkan masyarakat adanya disebelah barat dan dibagian timur adalah prioritas kedua
"Jadi Keberadaan THM yang ada di wilayah Kabupaten Serang ini kebanyakan ada di sebelah barat itu prioritas pertama bahkan kita sudah tindak dan membongkar, itu atas partisipasi masyarakat," jelasnya.
"Untuk sebelah timur itu sudah diomongin walaupun masih ada yang nakal, kalau memang di sebelah timur masih ada dan saya sudah ingatkan sama kita akan bongkar apalagi rata rat THM di sini tidak berijin," tutupnya.
[Nurlan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar