Diduga Ingin Bebas Hukuman, Pelaku Ruda Paksa Ancam Sebar Video di Kronjo, Nikahi Korban Secara Sirih

Ansori S
Sabtu, September 16, 2023 | 21:07 WIB Last Updated 2023-09-16T14:07:04Z
Dok. Ilustrasi

TANGERANG | Kasus Dugaan Pencabulan yang dialami oleh gadis muda berinisal LF (19) yang dilakukan oleh pria hidung belang berinisial (AS) pada beberapa bulan lalu membuat heboh masyarakat Desa setempat.


Korban LF dipaksa oleh AS melakukan hubungan terlarang itu ternyata diduga AS telah mendokumentasikan hubungan terlarang tersebut dengan cara memvideo bahkan korban diancam akan dibunuh oleh AS.


Dengan adanya Video itu, AS diduga mengancam Korban (LF) jika tidak menuruti kemauannya yang hendak berhubungan intim kembali.


Saat dikonfirmasi orang tua Korban LF, Asian mengatakan, jika anaknya telah menjadi korban pencabulan (Ruda Paksa-red) oleh AS.


"Benar informasi itu, dan sudah dilaporkan ke polisi, besok Senin saya sama anak (korban-red) dapat panggilan lagi dari Polisi," terangnya, Sabtu (16/9/23).


Untuk saat ini, kata Asian, anaknya sudah dinikahkan dengan AS (terlapor-red) pada hari Kamis (15/9) kemarin.


"Sekarang anak saya sudah menikah secara agama, acara pernikahan itu di rumah Kepala Desa," terangnya.


Terpisah, paman korban Fadilah, mengatakan bahwa Kasus dugaan pencabulan itu sudah membuah gaduh di lingkungan Desa setempat. 


Dengan demikian kata Fadilah, proses hukum dugaan pencabulan yang saat ini sedang di tangani oleh pihak Polresta Tangerang terus dilakukan.


"Saya berharap pihak penyidik segera memperoses pelaku itu. Selain melakukan hubungan intim secara paksa, AS juga diduga menyebar video saudara saya, dan membuat heboh masyarakat Desa," katanya.


Dengan adanya Video yang beredar itu kata Fadilah, nama baik keluarga besarnya sudah tercoreng.


"Meski orang tua LF saat ini sudah mengizinkan menikah dengan AS, tetapi proses hukum tetap dilanjutkan agar memberikan efek jera," jelasnya.


"Tidak ada Restorative Justice buat orang seperti itu," sambungnya.


Diberitakan sebelumnya, kejadian peristiwa itu berawal saat LF (pelapor-red) dijemput oleh AS (terlapor) yang merupakan temannya menggunakan sepadah motor.


Kemudian korban LF diduga dipaksa oleh AS di sebuah bengkel milik rekannya di Kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada 22 Juli 2023 dan sudah dilaporkan ke Polisi. 


Sekedar informasi, dalam peristiwa ini terkait adanya dugaan penyebaran video Pornografi yang sempat membuat viral didunia maya.


Pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[4]


Dengan adanya pernikahan yang dilakukan oleh SA dan LF diduga kuat hanya ingin melepaskan jerat hukum, Kendati demikian pihak kepolisian diharapkan bekerja sesuai tupoksinya.


[Mi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ingin Bebas Hukuman, Pelaku Ruda Paksa Ancam Sebar Video di Kronjo, Nikahi Korban Secara Sirih

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan