Penindakan Parkir liar di jalan Cirabit oleh Unit Lantas Polsek Cikande (ist) |
SERANG | Unit Lantas Polsek Cikande Polres Serang kembali melakukan tindakan tegas berupa penilangan Truk angkutan besar yang parkir sembarangan menggunakan badan jalan di Jl. Raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit), tepatnya di sekitar depan kantor desa Cikande dan sekitar depan Pabrik Wonokoyo, Cikande, Kababupaten Serang, Kamis (7/9/2023).
Kegiatan dilaksanakan oleh Unit lantas Polsek Cikande dipimpin oleh Kanit Lantas Iptu Priyanto.
"Penindakan berupa tilang truk parkir sembarangan di lokasi tersebut sudah sering dilakukan Unit Lantas Poslek Cikande, namun sampai saat ini masih saja ada supir yang membandel dan kembali parkir liar di tempat tersebut," ungkap Kaposlek Cikande.
Sebelumnya banyak pengaduan dari masyarakat terkait parkir truk angkutan besar di lokasi tersebut. Hal ini sangat meresahkan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan lain dan warga sekitar.
Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan, mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya keluhan masyarakat terkait truk parkir sembarangan yang mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
Pasalnya kata Kompol Andhi, parkir liar yang dilakukan oleh para sopir tersebut, dapat membahayakan bagi para pengguna jalan yang melintas karena dapat menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, lanjut Kapolsek, aktivitas parkir truk sembarangan tersebut juga mengganggu aktivitas warga, karena truk-truk tersebut banyak yang mengahalangi akses jalan gang warga dan menghalangi rumah atau tempat usaha warga.
Kata dia, tindakan ini juga merupakan respon langsung Polsek Cikande terhadap keluhan masyarakat dan juga merupakan implementasi salah satu Commander Wish Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan yaitu Silat Golok (Polisi Langsung Tanggap Go Lokasi).
Di sisi lain, Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara agar selalu tertib dalam berlalulintas, terutama masalah kecepatan dalam berkendara.
"Kepada para pengendara supaya selalu hati-hati dan tertib berlalulintas. Utamakan keselamatan," pesannya.
Untuk diketahui, larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp.500.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar