Tidak Terbukti Merencanakan Pembunuhan, Mantri S Dituntut 9 Tahun

Ansori S
Selasa, Agustus 22, 2023 | 14:08 WIB Last Updated 2023-08-22T07:10:56Z
Dok. Persidangan Mantri S di PN Serang (ist) 

SERANG | Terdakwa Mantri S (Suhendi-red) pelaku penyuntik Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, bernama Salamunasir hingga meninggal dunia dituntut 9 tahun penjara. Terdakwa adalah mantri yang ditutut dengan pasal pembunuhan imbas dari perselingkuhan istrinya dengan korban.


JPU Selamet, dalam tuntutan yang dibacakan di PN Serang, dakwaan terhadap terdakwa bersifat subsideritas. Ia (Suhendi-red) tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP sehingga ia dituntut dengan dakwaan Pasal 338 KUHP.


"Menyatakan Suhendi tidak terbukti bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan Suhendi dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP," ucap Selamet, Senin (21/8/2023).


"Menyatakan terdakwa Suhendi bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 9 tahun," imbuh Selamet dalam tuntutannya.


Dalam tuntutannya, Slamet menyampaikan hal yang memberatkan berupa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.


Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit, belum pernah dihukum, melakukan perbuatan demi membela kehormatan keluarga dan sebagai tenaga medis yang dibutuhkan oleh masyarakat.


Selain itu, hal yang meringankan lain adalah ada permohonan keringanan hukuman kepada terdakwa yang disampaikan oleh masyarakat secara kolektif ke Kejari Serang. Selain itu, terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatan dan jadi tulang punggung keluarga.


Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa dugaan pembunuhan oleh terdakwa didasari atas kecemburuan. Mantri S cemburu lalu emosi, karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban. Foto itu disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone yang disembunyikan.


"Terbakar api cemburu, Yang Mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki," kata Suhendi di persidangan pada Senin (7/8) lalu.


Akibat foto itu, ia lalu mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu ia suntikan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.


[Lan]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Terbukti Merencanakan Pembunuhan, Mantri S Dituntut 9 Tahun

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan