Dok. Ilustrasi |
SERANG | Kawi (43) seorang yang akan membeli rumah di Kampung Singapadu, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang Banten merasa ditipu oleh pemilik rumah bahkan ia akan melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
Kawi mengatakan, transaksi jual beli rumah milik Karmin berawal dari iklan di Facebook bahwa rumah tersebut akan dijual. Setelah di cek, kemudian ada kesepakatan harga di angka Rp 210 juta akan tetapi pemilik rumah Karmin dan Nurasiyah mengatakan dari awal bahwa dokumen rumah tidak ada surat apapun, sehingga dirinya meminta untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.
"Permintaan saya jelas sesuai prosedur, biar jelas runtutan dari pihak pertama dan pihak kedua," kata Kawi, Kamis (10/8/2023).
Namun, kata Kawi, karena akan mengurus AJB, si pemilik rumah (Karmin-red) meminta uang yang awalnya meminta 10 Jt kemudian ia berikan 5 jt dengan dasar untuk mengurus AJB.
Lebih lanjut, Kawi menjelaskan karena kebetulan pihaknya mempunyai teman seorang Notaris jadi ingin mengecek kepastian rumah yang akan dibelinya agar tidak bermasalah dikemudian hari, bahkan ia untuk memastikan tanah dan bangunan tersebut memanggil pihak ukur dari BPN.
"Setelah diukur ternyata rumah itu diduga sudah bersertifikat, karena setelah dicek secara online dengan nomor bidang 00685 sudah bersertifikat, bahkan, setelah keluar hasil ukur dengan luas 212m2 00619 objek tersebut atas nama Nurasiyah," terangnya.
Dari adanya hasil ukur dari BPN Kabupaten Serang atas objek tersebut, dirinya merasa bahwa jual beli antara dirinya dan Karmin sudah bermasalah. Namun, Kawi merasa heran pihak PPAT Kecamatan Lebakwangi menerbitkan AJB 125/2022.
"Jelas saya ragu untuk beli rumah itu, apakah iya harus ada dua kepemilikan antara sertifikat dan AJB," tukasnya.
"Jadi gimana saya mau beli kalo seperti ini, coba kalo awalnya jujur kalo dari awal ada sertifikatnya mungkin saya sudah beli, kalau sudah seperti ini berartikan tujuannya tidak bener, dan karena saya merasa dibohongi maka saya akan melaporkan ini APH," tandasnya.
Sementara itu, mantan Camat Lebakwangi Dulpakar mengaku jika AJB 125/2022 dibuat di PPAT Kecamatan Lebakwangi, dan pengesahan tandatangan benar dirinya yang melakukan.
Namun demikian, dirinya akan mengkonfirmasikan terlebih dahulu ikhwal terbitnya AJB 125/2022 atas nama Karmin. Karena kata Dulpakar, warkah dari Desa Kebon Ratu sudah sesuai SOP.
"Karena dirasa sudah cukup, maka saya tandatangani," katanya saat ditemui di Kantor Kecamatan Binuang, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, objek tanah dan bagunan nomor 00619 seluas 212 m2 diduga sudah bersertifikat, namun demikian, pihak PPAT Kecamatan Lebakwangi juga menerbitkan AJB 125/2022 di lahan yang sama.
[Lan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar