Masyarakat Serang Timur Keluhkan Polusi Udara Pabrik Peleburan Logam Tanpa Izin

Ansori S
Senin, Agustus 21, 2023 | 12:20 WIB Last Updated 2023-08-21T05:48:36Z
Dok. PT. XLI (ist) 

SERANG | Provinsi Banten yang dikenal dengan banyaknya industri/pabrik yang beroperasi, merupakan salah satu daerah dengan kualitas udara yang buruk dan pencemaran lingkungan yang parah. Pengaruh industri/pabrik peleburan logam yang tidak berizin memperparah keadaan. 


Industri peleburan logam memiliki peran penting dalam perekonomian global dengan menghasilkan berbagai produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, proses peleburan logam juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia karena polusi udara yang dihasilkannya.


Seperti di kawasan Kampung Kemuning, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Bau menyengat yang dihasilkan PT. Xingye Logam Indonesia (PT.XLI), perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam, sangat mencemari udara. 


“Baunya sangat menyengat, terutama pada malam dan pagi hari seperti bau petasan. masih bisa beroperasi, sering malam sampai pagi,” jelas warga kepada wartawan, Senin (21/8). 


“PT Xingye itu seperti kucing-kucingan dengan pemerintah pak, mereka beroperasi dari malam sampai pagi, padahal setahu saya sudah tidak boleh beroperasi lagi karena tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan terutama udara," tambah warga menjelaskan.


Untuk diketahui, dampak pencemaran udara ini sangat dirasakan baik oleh masyarakat sekitar maupun masyarakat sekitar, sehingga dapat dirasakan di beberapa tempat, seperti di Desa Cijeruk, Asrama PT Nikomas Gemilang, dan sekitarnya.


Seharusnya pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang mengambil tindakan tegas dalam situasi ini. Industri peleburan logam merupakan sumber utama pencemaran udara yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.


Upaya kolaboratif antara pemerintah, industri, dan masyarakat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif ini melalui regulasi yang ketat, mengembangkan teknologi bersih, dan mengedukasi kita tentang pentingnya lingkungan yang sehat.

PT. XLI masih beroperasi (ist) 

Ditutup oleh KLHK:


Sebelumnya, petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel barang bukti tumpukan limbah logam milik PT Xingye Logam Indonesia (XLI) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (17/4/2023). 


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas peleburan logam tanpa izin milik PT Xingye Logam Indonesia (XLI) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


"Penghentian aktivitas peleburan logam itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan," kata Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan dari Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Damayanti Ratunanda dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara. 


KLHK menghentikan aktivitas peleburan logam yang dijalankan oleh PT Xingye Logam Indonesia pada 18 April 2023 lalu.


PT Xingye Logam Indonesia merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot atau aluminium batangan dengan status penanaman modal asing.


Berdasarkan temuan petugas di lapangan, perusahaan menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, di antaranya abu tembaga dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB).


Setelah diperiksa, perusahaan itu juga terbukti tidak memiliki izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan persetujuan teknis pemanfaatan limbah B3.


Damayanti mengatakan kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Tindakan tersebut juga telah mencemari lingkungan sekitar yang terbukti dengan hasil pengukuran insitu air lindi dumping limbah B3 di lahan persawahan yang nilai keasaman airnya hanya 0,92 (sangat asam).


Selain itu, PT Xingye Logam Indonesia juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa melakukan impor limbah B3 berupa debu sisa pembakaran PCB. Hal ini melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Perusahaan itu juga diduga melanggar pidana sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Atas pelanggaran tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh usahanya, PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," tegas Damayanti.


"Proses penegakan hukum pidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik lingkup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK,” imbuhnya.


Namun demikian, fakata yang terjadi, hingga saat ini PT. XLI masih melakukan kegiatannya, bahkan warga sangat mengeluhkan dengan adanya aktifitas PT. XLI terutama dengan bau folusi yang sangat menyengat. 


Warga berharap, pihak terkait segera mengambil langkah tegas, apalagi Direkrut PT. XLI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jika PT. XLI saat ini masih beroperasi, ada apa?? 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Serang Timur Keluhkan Polusi Udara Pabrik Peleburan Logam Tanpa Izin

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan