Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Carenang Bersama PKD Bahas DPTb, Berikut Tahapannya

Ansori S
Selasa, Agustus 15, 2023 | 17:26 WIB Last Updated 2023-08-15T10:26:11Z
Dok. Kegiatan rapat Evaluasi Panwascam Carenang (Lan/ist) 

SERANG | Dalam rangka memantapkan tugas pengawasan menjelang Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang melaksanakan Rapat koordinasi dan evaluasi bersama PKD.


Rapat Kordinasi dan evaluasi di tingkat Kecamatan digelar di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Carenang Kabupaten Serang sekaligus membahas daftar pemilih tambahan (DPTb)


Ketua Panwaslu Kecamatan Carenang Syukron Mahesa menyampaikan pada rapat kordinasi dan evaluasi bersama PKD ini untuk membahas daftar pemilih tambahan (DPTb).


"Tahapan kali ini yaitu membahas tentang DPTb yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain," ungkap ketua Panwaslu Kecamatan Carenang Kepada Wartawan (15/7/2023).


Mahesa menjelaskan, pada proses DPTb ada beberapa point yang harus diperhatikan seperti persyaratan pindah pemilih, tata cara melayani pemilih pindahan, tata cara pengisian pemberian surat  suara dalam form A surat pemindah memilih, penyusunan laporan rekapitulasi DPTb.


"Misalnya persyaratan pindah pemilih, jadi pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024," terangnya


Masih kata Mahesa, intinya dalam pengawasan tetap jaga prinsip profesional, integritas, dan kordinasi dengan baik sesuai aturan pemilu.


"Kajian dan analisa regulasi pemilu itu juga harus diperhatikan karena tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran, jadi jenis laporan apa saja kita tampung terkait pemilu," ujarnya. 


Untuk itu kata dia, memaparkan kepada PKD menjadi garda terdepan dalam pecegahan pelanggaran. Bahwa pentingnya pencegahan,pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam pemilu menjadi sorotan utama.


"Jangan sampai ada keberpihakan kita harus netralitas, saya mengharapkan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan kelembagaan terkait pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran dalam Pemilu 2024 serta memiliki keberanian yang tinggi dalam mengawasi proses Pemilu," tutupnya.


[Lan]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Carenang Bersama PKD Bahas DPTb, Berikut Tahapannya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan