Dok. Salah satu THM di depan PT. Kolon Inna (stc) |
SERANG | Merespon surat yang dilayankan Pemdes Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang kepada Dinas Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) perihal permintaan pembongkaran bangunan liar (Bangli-red) disepanjang Jalan Nasional, tepatnya didepan PT. Kolon Inna akan segera dibongkar, termasuk salah satu THM.
Surat Himbauan yang diterima Redaksi serangtimur.co.id pada Selasa (29/8/2023). Sat-Pol Kabupaten Serang menyampaikan himbauan agar pemilik bangunan liar (bangli) di Depan PT. Kolon Inna segera dikosongkan (dibongkar-red).
Isi surat Himbauan dari Sat-Pol Kabupaten Serang
Nomor : 300/ 944 /SATPOL PP/2023
Perihal : Himbauan
Yth. Sdr. Pemilik /Penghuni Bagunan Liar
Di-Tempat.
Dasar Hukum:
-Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemenntah daerah.
-Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Praja;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standa Operasional Prosedlr Satum Polisi Pamong Praja.
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
-Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 3 tahun 2018 tentang penanggulangan penyakit masayarakat.
-Menindaklanjuti, Surat dari Pemerintah Desa Cisait Nomor : 140/73 VIVPemert,tanggal 20 Juli 2023 Permohonan Penertiban Bangungan Liar;
-Surat dan Kecamatan Kragilan Nomor : 301/190NWTIB, tanggal 21 Juli 2023, perihal : Permohonan Palertiban Bmgunan Liar.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan Surat Himbauan tenggang waktu 15 ( Lima Belas ) hari kalender terhitumg mulai tanggal surat diberikan Kepada Pemilik / Penghuni Bangunan Liar agar segera Mengosongkan I Membongkar sendiri bangu.man liar yang dimaksud, apabila Himbauan tidak diindahkan oleh Pihak Pemilik / Penghuni Bangtman Liar, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan Penertiban / Pembongkaran sesual dengan katu-an Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian tmtuk menjadi perhatian.
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN SERANG
Dn. AJAT SUDRAJAT. M.Si
Panbina Utama Muda / IV .c MP. 19701104 1991011 001
Tembusan disampaikm kepada:
Yth.
1. Bupati Serang (sebagai laporan) ,
2. Ketua DPRD Kab. Serang ;
3. Sekretaris Daerah Kab. Serang ;
4. Kepala Satker P2JN Banten;
5. Muspika Kecamatan Kragilan;
6. Kepala Desa Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar