Foto: Istimewa |
SERANG | Adanya sertifikat prona tahun 2006 atas nama Andrianto dengan obyek tanah di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga kuat merupakan sertifikat palsu alias bodong.
Seperti sebelumnya, hasil konfirmasi serangtimur.co.id, kepada mantan kepala Desa Dukuh Ahmad Yani, bahwa program ajudikasi tahun 2006 yang didaftarkan di Kantor BPN Kabupaten Serang seluruhnya tanah darat tidak ada obyek sawah.
Ahmad Yani juga menyebutkan, dalam proses pendaftaran, perifikasi hingga rampung dirinya tidak pernah mengetahui adanya berkas atas nama Andrianto.
"Totalnya ada 420, dan seluruhnya tanah darat. Dan soal atas nama Andrianto, saya tidak pernah merasa mengetahui, apalagi Andrianto bukan warga Dukuh," tandasnya.
Hasil investigasi Redaksi soal kebenaran adanya sertifikat prona nomor 642 dan 613 yang akui milik Andrianto ternyata tidak terdaftar dalam pendaftaran tanah sistematik tahun 2006 khususnya di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dalam rekap panitia ajudikasi (LMPDP) nomor 2081-3 tahun 2006 Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, hak milik sertifikat nomor 642 merupakan milik Hotma Saragi, sementara untuk Hak milik nomor 613 adalah milik Misra.
Dari temuan data yang diperoleh, Redaksi serangtimur.co.id menduga bahwa kedua sertifikat dengan nomor 642 dan 613 atas nama Andrianto merupakan sertifikat prona palsu (bodong-red) sesuai dengan data LMPDP tahun 2006 dari 420 nama tidak ada satupun daftar atas nama Andrianto.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar