Ko Bisa, Sudah Diamankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dibebaskan Polsek Jawilan

Ansori S
Minggu, Juli 16, 2023 | 16:03 WIB Last Updated 2023-07-17T02:03:53Z
Dok. Polsek Jawilan (ist) 

SERANG | Jajaran Polsek Jawilan Polres Serang mengamankan terduga tersangka atas dugaan percobaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pelaku yakni Sunarta alias Atot warga Desa Junti sempat ditangkap oleh Polisi lantaran hendak melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Jum'at (14/7/2023).


Sebelum dilaporkan, Atot datang ke kawasan John Setiawan kampung Gardu Desa Majasari, Kecamatan Jawilan kabupaten Serang Banten mencari korban Ruslan Apandi alias Ucang. 


Selang 8 menit Ruslan Apandi datang dan menanyakan kepada Atot, kamu nyari saya ada apa, katanya kamu bawa golok". Sepontan Ucang mengeledah pinggang Atot, tiba-tiba Atot mengeluarkan sebilah pisau dari saku celana mengarahkan ke perut sebelah kiri.


"Secara spontan saya rampas pisau yang diarahkan ke saya dari tangan Atot, dan pisau saya serahkan kepada rekan saya," terang korban.


Lanjut Ruslan dirinya sangat dirugikan dengan kejadian ini. Mungkin Allah SWT masih memberikan keselamatan dan kesehatan kepadanya.


"Sepertinya saudara Sunarta alias Atot sudah ada berencana melakukan aksi pembunuhan terhadap saya, karena Atot sudah membawa senjata pisau ke lokasi saat mencari saya," ujra Ucang.


"Setelah kejadian ini saya dan keluarga mengungsi sementara, khawatir ada kejadian susulan yang tidak di inginkan, intinya saya cemas dan trauma," tutupnya. 


Terpisah Kanit Reskrim Polsek jawilan Ipda  Edi M.Suryadi, mengatakan, persoalan yang dilaporkan oleh korban masih dalam proses hukum. 


"Dan soal dipulangkannya terlapor (Sunarta) alias Atot karena ada jaminan dari H. Sunjana dan Kepala Desa Junti," katanya.


Berdasarkan laporan polisi nomor: LP- B/ 29/V11/2023/Banten/Res Serang/ Sek Jawilan, Sunarta alias Atot di laporakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, namun demikian pelaku justru dibebaskan. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ko Bisa, Sudah Diamankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dibebaskan Polsek Jawilan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan