Dok. Ilustrasi |
SERANG | Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, tepatnya didepan PT. Kolon Ina membuat geram Kades Cisait.
Ajurum mengatakan, pihaknya tidak tahu soal keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Desanya. Menurutnya, bangunan yang ada di sepanjang jalan alteri di Desa Cisait ia ketehui hanya warung biasa.
"Setau saya itu warung biasa, tapi setelah banyaknya laporan bahwa salah satu dari bangunan itu merupakan THM jelas saya tidak setuju," kata Ajurum, Jum'at (21/7/2023).
Lanjut kata Ajurum, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Satpol-PP Kecamatan Kragilan dan diteruskan ke Pol-PP Kabupaten Serang agar segera dilakukan penertiban.
"Kami selaku Pemerintah Desa sudah layangkan surat ke pihak Kecamatan, dan secepatnya kami minta THM tersebut ditertibkan," tegasnya.
Diketahui, THM yang berada di wilayah Desa Cisait yang baru sekitar satu minggu beroperasi merupakan milik ER, yang sebelumnya juga buka di wilayah Desa Kaseraangan, Kecamatan Ciruas. Kendati sudah ditertibkan, kini ER kembali membuka THM di wilayah Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar