Denis Kuasa hukum warga korban pembebasan lahan Puspemkab Serang (stc) |
SERANG | Warga Desa Cisait Kabupaten Serang merasa kecewa terkait persoalan tanah yang sengketa pada pembangunan proyek pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) yang di jadwalkan akan bertemu dengan kedua belah pihak akhirnya batal.
Dalam surat yang beredar, kedua belah pihak dari Pihak Ahli waris dan Pemkab Serang dijadwalkan akan melangsungkan audiensi di Kantor Kecamatan Kragilan pada Hari Kamis (22/6/2023) pukul 09.30 WIB.
Kuasa Hukum Ahli waris Denis mengatakan pada rapat tersebut sudah dijadwalkan pukul 09.30 Wib, Namun hingga pukul 11.00 Wib pihak Pemkab Serang tidak kunjung datang.
“Dari undangan tersebut pihak ahli waris yang sudah tua menyempatkan hadir, namun kita sangat sayangkan disini tidak kooperatif dan tidak profesional mengenai waktu," ungkapnya kepada Wartawan
Selain itu, Kata Denis untuk mengenai pembahasan pihaknya juga belum tahu dan pada intinya tanah sengketa tersebut adanya permasalahan yang kita duga banyak oknum oknum mafia tanah.
"Ini bukan hanya cuma satu ahli waris saja, Ada sekitar 78 bidang yang belum terselesaikan bahkan saya sudah melaporkan ke pihak satgas," tegasnya.
[LN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar