Dok. Gedung BKPSDM Kabupaten Serang (ist) |
SERANG | Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media online soal dugaan salah satu oknum ASN di lingkungan Kabupaten Serang yang diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap siswi SMK (FT) saat sedang mengikuti PKL di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Dilansir dari beberapa media, FT (17) saat itu sedang membersihkan salah ruang Kantor Kecamatan Carenang, tanpa diduga pelaku (AS) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Carenang datang dan tiba-tiba mendekap, mencium dan meraba bagian intim korban.
"Saya sempat melaporkan apa yang terjadi pada diri saya. Tujuannya agar di laporkan ke Camat, tapi tidak ada tindakan apapun," kata FT.
Kabar tersebut lantas viral belakangan ini, bahkan sebelumnya AS juga telah dipindahkan tegaskan ke Kecamatan Padarincang, namun setelah isu dugaan pelecehan tersebut ramai, AS saat ini dinonaktifkan dari jabatan Sekmat dan ngantor di BKPSMD Kabupaten Serang.
Di Laporkan ke Pihak Kepolisian:
Setelah ramai, korban didampingi pihak TP2TPA serta pengacaranya sudah melaporkan oknum ASN (AS) ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
"Sudah laporan, dan saat ini kami masih tahap memeriksa saksi-saki," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Iwan Rudini, kepada serangtimur.co.id, beberapa waktu lalu.
Unit PPA Satreskrim Polres Serang juga akan secepatnya menindaklanjuti laporan dari korban.
"Setelah saksi-saki kita periksa baru mengarah kesana, tapi kita lihat nanti hasil pemeriksaannya dulu," tandasnya.
Pihak DKPSMD Kabupaten Serang Masih Belum Jelas Memberikan Sanksi Terhadap AS:
Guna mencari informasi lanjutan perihal dugaan oknum ASN di lingkungan Pemkab Serang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi SMK yang sedang PKL di Kantor Kecamatan Carenang, Redaksi mencoba mendatangi kantor BKPSMD Kabupaten Serang.
Hasilnya, kepala BKPSMD Kabupaten Serang Sutarman tidak dapat ditemui, bahkan saat dihubungi melalui panggilan telepon berkali-kali, namun yang bersangkutan tidak merespon panggilan.
Hingga saat ini belum jelas apa sangksi terhadap pelaku (oknum) ASN berinisial AS yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi SMK yang sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) beberapa waktu lalu, apakah AS di pecat atau sanksi lainnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar