Dok. Kantor BKPSDM Kabupaten Serang (ist) |
SERANG | Terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap FT (17) siswi SMK di Kantor Kecamatan Carenang Kabupaten Serang yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial AS pada bulan Maret 2023 lalu masih dalam pemeriksaan pihak BKPSDM Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sutarman, mengatakan, jika sanksi secara aturan belum ada. Menurutnya, sanksi yang akan diberikan harus melalui proses dan prosedur yang ada.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2023/06/nah-lho-dugaan-pelecehan-oleh-mantan.html
"Kalo sanksi belum turun. Harus melalui prosedur yang benar, karena jika tanpa proses, BKPSDM bisa di PTUN kan," kata Sutarman, Senin (19/6/2023) kepada serangtimur.co.id.
Sutarman menegaskan, oknum ASN berinisial AS masih dalam rangka pemeriksaaan pihak BKPSDM Kabupaten Serang, hingga pemberian sanksi.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2023/06/oknum-asn-lecehkan-siswi-pkl-bkpsmd.html
"Saat ini yang bersangkutan masih sedang dalam rangka pemeriksaan, dan saat ini AS di tarik ke BKPSDM untuk sementara, sampai dengan dijatuhkannya sanksi kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk diketahui, AS merupakan ASN di lingkungan Pemkab Serang. Sebelum menduduki jabatan sebagai Sekretaris Kantor Kecamatan Carenang (Sekmat), AS merupakan ASN di Puskesmas yang mendapatkan promosi di Kecamatan sebagai Sekmat.
Namun, akibat ulahnya sendiri yang diduga telah melakukan tindakan senonoh kepada salah satu siswi SMK yang tengah PKL, kini nasib dan karir AS menunggu keputusan dan sanksi dari BKPSDM Kabupaten Serang serta tuntutan hukum dari laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga (FT) yang diduga telah menjadi korban pelecehan AS.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar