Dok. Istimewa |
SERANG | Unit PPA Satreskrim Polres Serang mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Diketahui, tersangka berinisial RI seorang ibu rumah tangga merupakan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat di tangkap lantaran diduga melakukan kegiatan pemberangkatan TKW Ilegal asal Kecamatan Pontang.
"Ada enam orang korban yang akan di berangkatkan oleh tersangka ke wilayah Arab Saudi, dan keenamnya merupakan warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang," kata AKBP Yudha Satria, Selasa (30/5).
Menurut Yudha, modus tersangka RI merekrut para calon TKW untuk dipekerjakan di negara Arab Saudi dengan cara mengiming-imingi imbalan kepada korban.
"Jadi korban diberikan kompensasi, selanjutnya akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk dipekerjakan disana," ujarnya.
Jadi kata Yudha, RI merupakan agensi yang sengaja mencari tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang untuk dipekerjakan di wilayah Timur Tengah, dan saat akan membawa para calon TKW ke Jakarta, Unit PPA berhasil menangkap pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan ada handphone, buku paspor, dan satu unit mobil jenis honda mobilo," terangnya.
Meski baru pertama kali melakukan rekrutmen TKW, lanjut Yudha, pihaknya tetap melakukan tindakan, sebab, pemberangkatan TKW asal Indonesia, khusus ke negara Temur Tengah merupakan tindak pidana perdagangan orang.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Undang-Undang TPPO dan dapat diancam pidana 15 tahun penjara," tandasnya.
[Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar