Dok. Pemusnahan Narkoba Asal Afganistan di Mapolres Serang (ist) |
SERANG | Polres Serang bersama BNN, Bea Cukai Jakarta, Ditresnarkoba Polda Banten, Pemda Serang, Pengadilan Serang dan stakeholder lainnya melaksanakan pemusnahan narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 4,6 Kg, di Aula Mapolres Serang, Kamis (11/5).
Pada kesempatan tersebut, Wadir Narkoba Polda Banten AKBP Niko A Setiawan mewakili Polda Banten menyampaikan apresiasi dan prestasi jajaran Satresnarkoba Polres Serang dalam mengungkap peredaran Narkoba.
Niko menyebutkan, dibandingkan dengan Polresta jajaran lain, Satresnarkoba Polres Serang yang paling banyak melakukan pengungkapan hingga sampai ke jaringan Internasional.
"Kami sampaikan apresiasi. Ini luar biasa," ucapnya.
Niko mengatakan, bahwa Provinsi Banten merupakan pintu (bantu loncat-red) para mafia penyebaran Narkoba bahkan hingga ke benua Australia.
"Wilayah Banten puya potensi sasaran pelaku, karena Banten merupakan pintu awal penyebaran Narkoba di Pulau Jawa. Mereka kerap menggunakan jalur Banten. Maka dari itu kita harus mampu mencegah dan mengungkap peredaran narkoba, khususnya di wilayah Banten," tandasnya.
Kata Niko, di Banten sendiri banyak pengungkapan dari para pengguna, dan sebagaian ada yang di Restorative Justice kan (rehab-red).
Niko menegaskan, dalam pemusnahan barang bukti (bb), harus harus benar-benar di perhatikanndan di pastikan aman.
"Hasil pemusnahan harus di buang ke saluran tinja," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, keberhasilan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Serang merupakan yang terbesar selama ini.
Namun demikian, kata Yudha, keberhasilan ini bisa menjadi reawad atau justru sebuah hambatan. Karena narkoba merupakan barang yang sangat sensitif.
"Ungkap kasus ini yang terbesar, jumahnya ada 4700 Gram, jika dihitung rupiah sekitar 5 milyar," kata Yudha.
Yudha menegaskan, hal ini juga merupakan komitmen pemberantasan dirinya beserta seluruh jajaran Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba.
"Ungkap, amankan, musnahkan," tegasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar