Surat Bebas Bersyarat H. Supendi dari Rutan Serang (ist) |
SERANG | H. Supendi mantan Kades SonggomJaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Dapil Banten A dengan mencakup 18 Kecamatan.
Pria kelahiran, Serang 1964 ini termotivasi ingin memajukan daerahnya dan mensejahterakan masyarakatnya dengan cara maju di Pileg 2024 dari partai PDIP.
"Niat saya ingin mensejahterakan masyarakat, khususnya di Kabupaten Dapil Banten A. Dan saya siap berjuang untuk mendapatkan hasil maksimal," ucapnya, Selasa (2/5/2023).
Adapun soal dirinya pernah tersandung kasus hukum pada tahun 2019 sudah inkrah dan menjalani hukuman selama 4 bulan sesuai putusaan Kasasi dari Mahkamah Agung pada tahun 2019.
Dirinya bercerita, kasus yang menjerat dirinya soal pengurusan izin salah satu perusahaan. Yang mana pihak perusahaan sudah memberikan kewenangan kepada dirinya.
H. Supendi juga menjelaskan, pada pereka tersebut, dirinya sudah beretika baik dengan mengembalikan uang dari perusahaan yang sebelumnya digunakan untuk urusan perizinan.
"Jadi bukan kriminal seperti yang dibayangkan. Ini soal pengalihan rekening, tapi sudah beres," jelasnya.
"Dan bagi saya menjalani hukuman selama 4 bulan di rutan Serang, menjadikan suatu pembelajaran bagi diri saya dan keluarga saya. Dan alhamdulillah, saya dinyatakan bebas bersyarat pada 12 February 2020," tambahnya.
[Ari]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar