Dok. Para pekerja tidak kenakan APD (ist) |
SERANG | Para pekerja proyek pembagunan kantor Kecamatan Kopo di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten yang dikerjakan oleh CV. GUNUNG PELINDUNG ALAM LESTARI diduga langgar K3.
Meski terkesan sederhana, ternyata setiap pekerjaan proyek diwajibkan menggunakan Alat Pelingdung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyeknya. Bahkan para pekerja mempunyai hak untuk meminta pada pihak perusahaan untuk menyediakan APD, agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman sesuai peraturan yang berlaku.
Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) harus ditaati oleh CV. GUNUNG PELINDUNG ALAM LESTARI dalam melaksanakan pekerjaan, padahal hak dan kewajiban pekerja sudah jelas diatur dalam bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja.
Dalam bekerja, baik karyawan atau kontraktor tersebut diduga masih tidak memahami dan sadar dalam melaksanakan pembangunan kantor kecamatan Kopo tersebut, akan pentingnya mengunakan APD saat bekerja di lokasi proyek.
Apalagi bekerja di lokasi proyek beresiko tinggi, dimana proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Kopo tersebut bersumber dari dana Dinas PUPR kabupaten Serang, yang pastinya K3 dituangkan dalam kontrak kerja.
“Sudah seharusnya pihak perusahaan yang harus mengingatkan para Pekerja harian dan pekerja borongannya yang didominasi warga lokal, dimana pengetahuan akan hak dan kewajiban mereka menggunakan APD sangat minim,” ujar Muhayat, Rabu (24/5).
Lanjut Muhayat yang juga sebagai ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Serang meminta untuk menindak tegas pada Dinas PUPR kabupaten Serang kepada kontraktor yang diduga bandel dan tidak mentaati pengunakan APD, untuk itu harus dikenakan sanksi, karena hal itu sudah diatur dalam UUD K3 dan disurat SPK tertuang terkait pemakaian alat Septi bagi para pekerja.
”Aturan bagi perusahaan untuk para pekerja harus dilaksanakan, dengan tidak melaksanakan K3 bagi para pekerjanya, berarti tidak menaati peraturan,” pungkasnya
[Ari]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar