Dok. Istimewa |
SERANG | Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap 6 pelaku penipuan bermodus Debt Collector
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Serang berhasil mengantongi identitas para pelaku dan berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu BN, SM, RS di sebuah kontrakan di Cisoka Kabupaten Tangerang kemudian berhasil menangkap rekannya Inisial DA, dan berhasil mengamankan 2 orang penadah yaitu DI, dan IR
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Mengatakan bahwa motor hasil kejahatan oleh tersangka inisial DA ini dijual kepada tersangka DI dan IR (Penadah) seharga 4 -5 juta.
"Dari kelima tersangka satu diantaranya adalah residivis yaitu inisial TSK dengan kasus pencurian sarang burung walet di wilayah Polres Serang pada tahun 2019". ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Kepada Wartawan. Selasa (9/5/2023).
lebih lanjut Yudha menjelaskan terkait modus para tersangka tersebut menggunakan surat palsu dari leasing berupa pura sebagai petugas atau Debt Collector memberhentikan para korban dan mengambil motor dengan alasan bahwa motor tersebut menunggak kemudian memberikan surat berita acara penarikan.
"Keterangan dari tersangka sendiri sudah lebih dari 20 motor yang ditarik dan kebanyakan wilayah Tangerang dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak leasing," ungkapnya
Masih kata Yuda, kendaraan kendaraan tersebut menurut tersangka dibuang di Provinsi Lampung, sedangkan untuk barang bukti yang kita amankan 1 unit Honda Scoopy warna hitam dan sepeda motor jenis Honda beat street warna hitam, 1 lembar berita acara serah terima kendaraan,
"Jadi mereka itu random saja, tidak punya list data, jadi mereka berhentikan supaya korban percaya saja," jelas Yudha.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Berpesan apabila ada Masyarakat dengan kaitan tindakan ini segera melaporkan ke Polres Serang.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar