Tiga Tersangka Judi Koprok Asal Singapadu Kebon Ratu Diciduk Satreskrim Polres Serang

Ansori S
Jumat, April 21, 2023 | 18:43 WIB Last Updated 2023-04-21T11:51:51Z
Dok. Alat judi Koprok yang berhasil disita Polisi (ist) 

SERANG | Unit Pidum Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan 3 terduga pelaku perjudian koprok di Kampung Singapadu, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Jum'at (21/04/2023) pukul 00.30 WIB.


Adapun ke tiga pelaku yang diamankan berinisial S (40) ST (34) dan M (36) yang sama-sama merupakan warga Kampung Singapadu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.


Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka tepatnya di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. 


Saat mengamankan ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti yaitu satu buah karpet lapak bergambarkan dadu, 3 buah mata dadu, satu buah piring kecil, 1 set alat penerangan beserta uang sebanyak Rp. 1.529.000,- (satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang. 


"Benar tadi malam Unit Pidum Satreskrim Polres Serang mengamankan tiga orang pelaku judi Koprok," terang Kasat Reskrim, Jum'at (21/4/2023). 


Kata Dedi, sebelumnya Satreskrim Polres Serang mendapatkan informasi adanya perjudian di wilayah Kampung Singapadu, yang berlangsung selama bulan Ramadhan. Saat tim melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek dan tiga orang berhasil diamankan. 


"Untuk ketiganya sudah kita amankan, dan untuk pasal yang di persangkakan yaitu pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Tersangka Judi Koprok Asal Singapadu Kebon Ratu Diciduk Satreskrim Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan