Lakukan Pengeroyokan, Dua Warga Cikeusal Dicokok Satreskrim Polres Serang

Ansori S
Jumat, April 07, 2023 | 17:20 WIB Last Updated 2023-04-07T10:20:57Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Gegara tak memberi rokok lantaran habis, SU (21) warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, babak belur dikeroyok 


Korban dikeroyok saat nongkrong di warung tuak yang berlokasi di Kampung Panggang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.


Kasus pengeroyokan itu, terjadi pada Januari 2023. Meski begitu, dua pelaku  yang buron selama sekitar 3 bulan itu baru diamankan polisi pada Kamis 6 April 2023 kemarin.


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan kedua pelaku berinisial AK (27) dan NU (21) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap karena dugaan pengeroyokan.


"Keduanya ditangkap atas dugaan pengeroyokan (pasal 170 KUHPidana-red)," katanya kepada media, Jum'at (7/4/2023).


Dedi Mirza menjelaskan, kedua pelaku itu ditangkap Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, saat tengah nongkrong di sekitar tempat tinggalnya.


"Kita tangkap saat nongkrong di gardu yang berlokasi di Kampung Begoang, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal," jelasnya.


Dedi Mirza menambahkan pelaku itu telah menganiaya korban hanya gara-gara rokok.


"Modusnya meminta rokok. Awalnya AK dan temannya meminta rokok dan korban memberi tahu bahwa rokok miliknya sudah habis, setelah itu korban langsung dipukuli," tambahnya.


Mirza menerangkan korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh. Korban juga diinjak berkali-kali oleh AK dan kawan-kawannya.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten," terangnya.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lakukan Pengeroyokan, Dua Warga Cikeusal Dicokok Satreskrim Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan