Foto: Istimewa |
SERANG | Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 2023. Salah satunya, membatasi fasilitas hiburan dan waktu operasi rumah makan di wilayah Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat pengawasan untuk menjaga kesucian dan ketertiban pada bulan suci Ramadan.
"Dengan surat edaran Bupati Serang terkait kegiatan usaha di bulan Ramadan, maka pelaku usaha wajib menaati tanpa kecuali," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Menurut Ajat, Satpol PP Kabupaten Serang terus melaksanakan pengawasan terhadap tempat hiburan di semua kecamatan, terutama wilayah bagian timur dan barat.
"Sebelum ada surat edaran, kami sering melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran peraturan daerah atau perda. Ada yang diperingatkan, dibubarkan, hingga kami segel jika bandel," tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengawasan, terutama mencegah beroperasinya tempat hiburan malam. Termasuk pengawasan juga dilakukan terhadap tempat kos seruni atau yang lebih dikenal dengan kontrakan walet, di perbatasan Kabupaten Serang-Kota Cilegon.
"Diduga ada sekitar kurang lebih 20 kamar yang diisi oleh karyawan pabrik dan 5 kamar yang dihuni oleh wanita penghibur yang biasa menerima tamu laki-laki untuk sekadar menemani minum atau karaoke di kamar tersebut. Kami lakukan peringatan dan bisa mengarah kepada penindakkan jika tidak tertib selama Ramadan," tegasnya.
Menurut Ajat, kondisi saat ini sudah ada perubahan dibandingkan dulu, terutama dalam mengatasi keberadaan tempat hiburan malam (THM). Antaranya dua THM di Jalan Lingkar Selatan sudah disegel.
"Tiga lainnya diperingatkan kembali, jika membandel maka akan disegel lagi," tegasnya.
Dengan penguatan surat edaran Bupati Serang, Satpol PP lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan.
"Pemantauan tidak harus melulu ke wilayah Serang Barat, tapi masih ada wilayah Kabupaten Serang yang harus diawasi lainnya. Kalau ada yang curi-curi untuk melakukan pelanggaran, penegakkan perda akan semakin tegas," ujarnya.
Editor: Jalankan Intruksi Bupati Serang, Satpol PP Jaga Ketertiban Ramadan
SERANG | Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 2023. Salah satunya, membatasi fasilitas hiburan dan waktu operasi rumah makan di wilayah Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat pengawasan untuk menjaga kesucian dan ketertiban pada bulan suci Ramadan.
"Dengan surat edaran Bupati Serang terkait kegiatan usaha di bulan Ramadan, maka pelaku usaha wajib menaati tanpa kecuali," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Menurut Ajat, Satpol PP Kabupaten Serang terus melaksanakan pengawasan terhadap tempat hiburan di semua kecamatan, terutama wilayah bagian timur dan barat.
"Sebelum ada surat edaran, kami sering melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran peraturan daerah atau perda. Ada yang diperingatkan, dibubarkan, hingga kami segel jika bandel," tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengawasan, terutama mencegah beroperasinya tempat hiburan malam. Termasuk pengawasan juga dilakukan terhadap tempat kos seruni atau yang lebih dikenal dengan kontrakan walet, di perbatasan Kabupaten Serang-Kota Cilegon.
"Diduga ada sekitar kurang lebih 20 kamar yang diisi oleh karyawan pabrik dan 5 kamar yang dihuni oleh wanita penghibur yang biasa menerima tamu laki-laki untuk sekadar menemani minum atau karaoke di kamar tersebut. Kami lakukan peringatan dan bisa mengarah kepada penindakkan jika tidak tertib selama Ramadan," tegasnya.
Menurut Ajat, kondisi saat ini sudah ada perubahan dibandingkan dulu, terutama dalam mengatasi keberadaan tempat hiburan malam (THM). Antaranya dua THM di Jalan Lingkar Selatan sudah disegel.
"Tiga lainnya diperingatkan kembali, jika membandel maka akan disegel lagi," tegasnya.
Dengan penguatan surat edaran Bupati Serang, Satpol PP lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan.
"Pemantauan tidak harus melulu ke wilayah Serang Barat, tapi masih ada wilayah Kabupaten Serang yang harus diawasi lainnya. Kalau ada yang curi-curi untuk melakukan pelanggaran, penegakkan perda akan semakin tegas," ujarnya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar