Foto: Istimewa |
SERANG | Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Serang bersama P2TP2A Kecamatan Mancak dan Provinsi Banten kembali mendampingi anak korban tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Atas adanya dugaan tindak pelecehan seksual terhadap korban Bunga (14), kepala UPTD PPA Kabupaten Serang, Kecamatan serta Provinsi Banten langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon guna dilakukan tindakan hukum kepada pelaku.
Dari data yang diterima Redaksi, Bunga (14) merupakan warga Desa Pasir Waru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, diduga telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri JM (42) sejak usia Bunga 11 tahun.
Dari pengakuan Bunga, bahwa tindakan asusila yang dilakukan JM yakni sejak tahun 2020 hingga 17 februari 2023. Korban juga mengatakan, dalam setiap melakukan aksi bejadnya JM kerap mengancam korban dan akan mengusir Ibunya.
Dan kasus ini terbongkar, saat JM mengirimkan pesan chat WhatsApp kepada korban, saat korban berada di pesantren, dan pesan tersebut terbaca oleh saudaranya, yang mana JM mengirimkan video telanjang korban.
Untuk diketahui, dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh JM terhadap Bunga (14) telah dilakukan selama 3 tahun. Dan saat ini, pelaku tindak asusila tersebut telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon pada Jum'at (3/3/2023).
Atas kejadian ini, kepala UPTD PPA Kabupaten Serang akan terus mengawal dan segera melakukan trauma healing kepada korban serta memberikan perlindungan.
Dan pihaknya juga berharap, agar pelaku JM mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatannya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar