Barang bukti Narkotika jenis tembakau gorila milik SA dan MU (dok.istimewa) |
SERANG | Dua orang pemuda SA (18) dan MU (19) harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Keduanya ditangkap lantaran telah mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila (sintetis), pada Kamis (9/3/2023) tengah malam.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, bahwa keduanya berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang di sebuah kontrakan di wilayah Lontar Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Selain keduanya orang tersangka, lanjut AKP Michael, petugas juga berhasil menyinta barang bukti 58 paket sedang berisikan narkotika jenis tembakau gorila dan 32 paket kecil.
"Totalnya ada 90 paket dengan berat 150 gram, 58 ukuran sedang dan 32 ukuran paket kecil," terang AKP Michael, Sabtu (11/3/2023).
Hasil interogasi penyidik, tersangka SA mengakui mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 8.000.000; dari akun Instagram "A" sedangkan tersangka MU mengakui bahwa menjadi pelantara dalam jual, beli narkotika jenis tembakau gorilla atau sintetis yang dilakukan oleh tersangka SA.
"Atas perbuatannya, keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika," tegasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar