Foto: Istimewa |
SERANG | Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nyoto Budiyanto beserta jajaran melakukan penelitian ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Penelitian dilakukan untuk memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Serang agar tidak terjadinya maladministrasi.
Mereka diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hariyadi dan Camat Cikande, Moch Agus di Aula KH. Syam’un pada Rabu, 8 Maret 2023. Pandji mengatakan, kedatangan jajaran Ombudsman beserta jajaran ke Pemkab Serang untuk melakukan penelitian paska adanya laporan dari masyarakat.
"Ada pengaduan dari salah satu desa di Kecamatan Cikande mengadukan tentang pengangkatan dan pemberhentian, dia melaporkan seolah-olah pemberhentian perangkat desa tidak sesuai SOP, tidak sesuai Perbup, ternyata dari Ombudsman Pusat klarifikasi disini hasil klarifikasinya sudah sesuai dengan SOP," ujar Pandji.
Pandji menjelaskan, persoalan yang di anggap maladministrasi atas pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande lantaran sudah memasuki usia 60 tahun yang dianggap sudah habis purna tugas.
"Kemudian dicari penggantinya dengan melalui prosedur dibentuk pansel (panitia seleksi), hasilnya terpilih Pak Maman Supriatna bukan siapa-siapa, tapi itu hasil pansel," katanya.
"Jadi laporan yang mengada-ada. Klarifikasinya kita sesuai prosedur dan SOP (standar operasional) dan bisa diterima jadi gak ada masalah," tegas Pandji.
Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nyoto Budiyanto mengatakan atas kedatangannya melakukan revitasisme atau penelitian.
"Sebenarnya bukan laporan masyarakat. Terkait dengan banyaknya laporan di Ombudsman tidak di Kabupaten Serang, tapi secara nasional terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujarnya.
Kenapa begitu, sambung Nyoto, memang ada laporan sekitar 40 persen masuk ke Ombudsman melaporkan tentang pengangkatan atau pemberhentian yang non prosedural. Menurutnya adanya pemberhentian dampak dari politik pemilihan kepala desa (pilkades), otomatis kepemimpinan kepala desa ingin membawa yang sepaham dengan pihaknya.
"Kemungkinan hanya beda gerbong, lalu dipaksa mundur karena mau gak mau ini sistem politik pilkades, sebagaimana diatur undang-undang tentang desa atau di perda juga diatur kalau diberhentikan beberapa syarat terkait tupoksinya, melakukan tindak pidana dan sebagainya oleh karena itu ada beberapa pelaporan yang diluar dari itu," katanya.
"Kalau di Kabupaten Serang hanya ada 1 di desa itu kejadian 2019, tadi kami sudah peroleh informasi sebenarnya sudah sesuai prosedur cuma memang masalah ini dia lapor ke mana-mana, secara itu sudah clean and clear. Cuma laporan secara nasional ada beberapa yang saya sebutkan tadi. Oleh karena itu kami melakukan revitasisme atau penelitian untuk memberi saran dan masukan pada Mendagri," ucapnya.
"Untuk nantinya dimasukan apakah bentuk undang-undang, peraturan gubernur (pergub) peraturan bupati (perbup), peraturan daerah (perda) sampai turunannya itu diatur sehingga tidak ada mis komunikasi terkait pemberhentian dan pengangkatan," terang Nyoto.
Nyoto menegaskan, kedatangannya ke Pemkab Serang bukan menyusul adanya laporan ke Ombudsman terkait pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande.
"Kedatangan kami kesini bukan karena itu tapi untuk untuk tingkatan nasional, mengantisipasi agar kejadian begitu tidak terjadi lagi. Makanya kami berikan masukan secara kelembagaan pada Kemendagri," tuturnya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar