Cabuli dan Ancam Sebarkan Video, DH Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang

Ansori S
Senin, Maret 06, 2023 | 19:28 WIB Last Updated 2023-03-06T12:30:53Z
DH Pelaku Cabul (stc) 

SERANG | Seorang pemuda asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang DH (23) harus berurusan dengan Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.


DH ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita MA (22) warga, Kampung Panebong Gede, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada 24 Februari 2023.


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan DH terhadap korban MA bermula saat pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dengan maksud akan menjenguk anak korban.


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2023/03/unit-ppa-polres-serang-tangkap-terduga.html


Lajut kata Dedi, saat tiba dirumah korban, pelaku diminta untuk diantar ke tempat kerja oleh pelaku. Namun, sebelum sampai ke tempat kerja, pelaku membawa korban ke rumah pelaku dan pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.


"Seteh dicabuli, korban juga diancam. Bahkan pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan badan antara pelaku dan korban," jelas Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Senin (6/3/2023).


Dedi mengungkapkan, DH ditangkap setelah korban (MA) melaporkan perbuatan DH ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Dan pelaku berhasil ditangkap pada 3 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Cikande.


"Atas perbuatannya, DH kita jerat dengan pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun," tegasnya.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cabuli dan Ancam Sebarkan Video, DH Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan