Dok. Ceceran tanah di jalan raya Cirabit dikeluhkan masyarakat pengguna jalan (ist) |
SERANG | Masyarakat pengguna jalan, khususnya jalan raya Cikande-Rangkas Bitung atau sebaliknya meminta kepada kontraktor atau pelaksana urugan yang terlibat agar bertanggungjawab.
Masyarakat mengeluh atas banyaknya bekas ceceran tanah dan batu krikil yang beserakan di depan pintu masuk pabrik (PT LBI) di wilayah Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang-Banten.
Hal tersebut di utarakan oleh salah satu masyarakat pengguna jalan Syaripudin (35). Ia menegaskan, jika musim hujan jalan menjadi licin dan kalau musim panas akan ngebul.
"Ini sangat berbahaya buat pengguna jalan lain, apalagi yang menggunakan sepeda motor roda dua. Ini mengerikan dan bisa bisa terpeleset," ungkapnya dengan nada kesal, Senin (27/3/2023).
"Apalagi dampak dari proyek urugan tersebut kalau dari arah kareo sampai dengan PT Dystar-Gabus," sambungnya.
Sementara itu kepala Desa Gabus Endang, mengatakan, benar adanya perihal dampak dari urugan di PT. LBI milik Rusjaya.
"Betul kang, bahkan masyarakat saya sudah banyak yang komplain dengan adanya kegiatan urugan ke PT LBI. Dan saya selaku kepala Desa, sangat menyayangkan dengan kurangnya perhatian dari kontraktor atau pelaksana urugan yang ngirim ke PT LBI," tegas Endang.
Padahal, kata Endang, sebelumnya sudah disepakati, baik dari Pemerintah Desa, pihak perusahaan PT LBI dan kontraktor urugan, agar semua sama-sama menjaga, dan selalu bertanggungjawab.
Terlebih, lanjutnya, kalau ada tanah yang terbawa roda mobil dan berceceran di jalan tolong di bersihkan, jangan sampai mengganggu pengguna jalan Provinsi tersebut.
"Saya sudah tegur pihak pelaksana urugan (Rusjaya-red) melalui pesan voicenote. Karena yang saya tahu dia yang punya proyek urugan di PT LBI, tapi hanya di baca, dan belum ada respon," terangnya.
Masyarakat pengguna jalan meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Serang tidak segan-segan menindak tegas mobil urugan yang sengaja mengotori jalan dan membuat resah masyarakat pengguna jalan.
Serta pihak terkait agar ambil tindakan tegas jika proyek urugan tersebut lalai dan berpotensi dapat membahayakan orang lain. Karena sejatinya pengusaha tanah urugan hanya bisa mengotori lahan dan jalan orang lain tapi tidak untuk dirinya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar