Dok. Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok Cafe (ist) |
PANDEGLANG | Sejumlah warga Kecamatan Labuan mendesak Satpol PP Kabupaten Pandeglang untuk bertindak tegas memberantas tempat hiburan malam. Keberadaan tempat hiburan malam ini, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, munculnya dugaan prostitusi, hingga minuman keras.
Salah satu warga Kecamatan Labuan, Suherman Pratama mempertanyakan, ketegasan Satpol PP Pandeglang untuk memberantas hiburan malam.
"Kami sebagai masyarakat Labuan minta Satpol PP untuk segera bertindak menutup tempat hiburan malam, Cafe 21 yang ada di Kampung Karangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan," kata Herman, Rabu 1 Januari 2023.
Dikatakan Herman, pihaknya mengatasnamakan pemuda berencana melakukan aksi demonstrasi di tempat hiburan malam. Hal itu karena hiburan malam diduga tidak memiliki izin resmi menyelenggarakan hiburan, namun izin yang dimiliki diduga hanyalah izin cafe atau rumah makan.
"Tutup segera tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin secara permanen," tegasnya.
Menurutnya, tempat hiburan malam sudah merusak generasi bangsa.
"Tempat hiburan malam sangat merusak moralitas di lingkungan masyarakat," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, akan menindaklanjuti soal keluhan tempat hiburan malam yang disampaikan oleh warga. Pihaknya dalam waktu dekat akan menertibkan tempat hiburan malam sesuai aspirasi warga.
"Pasti nanti kami tertibkan sesuai laporan warga," katanya.
Menurutnya, petugas Satpol PP Pandeglang terus gencar menertibkan tempat hiburan malam, hingga peredaran minuman keras di Pandeglang.
"Kami selalu laksanakan operasi dan patroli untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas," ujarnya.
[Asep]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar