Dok. Istimewa |
SERANG | Pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang W akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/2/2023) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.
W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang sempat melarikan diri (tidak kooperatif-red) dan akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan," kata Yudha, Jum'at (24/2/2023).
Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan.
"Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut alumnus Akpol 2022 ini, W di jerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000;
"Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten," tutupnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar