Sekda Kabupaten Serang Minta OPD Gunakan Data Disdukcapil

Ansori S
Rabu, Februari 15, 2023 | 08:53 WIB Last Updated 2023-02-15T01:53:30Z
Foto: Istimewa

SERANG | Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Serang yang memiliki program berkaitan dengan kependudukan harus menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Karena, kegiatan ini merupakan program nasional yang harus disukseskan terkait penggunaan satu data Indonesia.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengintruksikan untuk seluruh OPD segera mengajukan permohonan dibukanya akses tersebut. Karena, agar seluruh program dari OPD yang menyangkut soal data kependudukan dapat menggunakan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang.


"Seluruh OPD kita imbau untuk segera mengajukan permohonan dibukanya akses tersebut. Ini penting agar seluruh program dari OPD dapat gunakan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang," ujarnya usai Sosialisasi Akses Pemanfaatan Data penduduk yang di gelar Disdukcapil di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 14 Februari 2023.


Dikatakan Entus, program ini harus ditindaklanjuti karena yang akan memberikan akses tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak hanya OPD yang diminta mengakses program tersebut, melainkan kecamatan dan desa juga harus mengikuti program pemanfaatan akses data ini.


"Harus segera ditindaklanjuti, karena yang akan memberikan akses ini dari Kemendagri. Saya menyambut baik dengan diadakannya acara ini, mudah-mudahan seluruh OPD termasuk desa dan kecamatan sudah mengikuti program pemanfaatan akses data ini," katanya.


Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, pemanfaatan program ini untuk satu akses data yang mana ketika OPD membuka data yang diperlukan itu langsung terhubung ke pusat.


"Nanti sama pusat dikelola data itu, mereka kalau memerlukan data tidak perlu ke Disdukcapil lagi langsung buka akses ke pusatnya langsung. Jadi, semua data sudah komplit disana," ucapnya.


Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola untuk OPD di lingkungan Pemkab Serang yang sudah mendapatkan hak akses pemanfaatan data disdukcapil meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).


"Kemudian Dinas Sosial atau Dinsos, Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara atau RSDP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans," ujarnya.


Sedangkan untuk OPD yang telah di setujui akses, sambung Hani, meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan Dinas Perikanan (Diskan).


"Kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daeran atau BPBD dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP," tuturnya.


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekda Kabupaten Serang Minta OPD Gunakan Data Disdukcapil

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan