Foto: Istimewa |
SUKABUMI | Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi menangkap seorang pelaku penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu menggunakan modus melempar barang haram tersebut dari luar tembok penjara, Rabu (22/02/2023).
Sebelumnya, Kepala KPLP Lapas Sukabumi Rapril Rhamadonna Rachmat membentuk tim yang bertugas mengawasi area lingkungan luar lapas sebagai tindaklanjut dari terjadinya beberapa kali pelemparan barang diduga narkotika dalam sebulan terakhir.
Tim yang dibentuk oleh Ka KPLP tersebut disebar diarea titik-titik rawan untuk memantau orang yang mencurigakan.
Kepala Lapas Sukabumi, Christo Toar menuturkan bahwa penggagalan penyelundupan itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendapati seseorang yang mengawasi di sekitar luar tembok lapas.
"Pada pukul 20.56 WIB tim kami menemukan orang yang mencurigakan sedang berdiam diri dan mengawasi disekitar luar tembok lapas, dan benar saja terpantau yang bersamgkutan melakukan pelemparan bakso berisi narkoba," ujarnya, Kamis (23/2/2023).
"Petugas kami langsung mengejar pelaku pelemparan tersebut dan akhirnya tertangkap oleh CPNS yang juga sebagai tim yang memantau," tambah Christo.
Pelaku tersebut sudah diamankan oleh petugas dan dibawa ke dalam lapas, untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan pelaku pelemparan, pelaku mengaku telah melakukan dua kali pelemparan, yang pertama pada pukul 19.00 WIB melakukan pelemparan ke arah Beranggang Timur, dan yang kedua pukul 20.56 WIB di arah barat lapas, tepatnya samping Pasmart.
Dari dalam bakso yang dilempar ke dalam lapas tersebut, didapati satu bungkus paket yang diduga narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, Kepala KPLP memerintahkan untuk menyisir kembali area lapas, dan ditemukan kembali barang yang diduga narkoba jenis sabu dibalut dalam bakso yang sudah dilemparkan sebelumnya.
Ka KPLP melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas dan Kepala Lapas memerintahkan untuk segera melaporkan kepada Satnarkoba Polres Kota Sukabumi.
Temuan tersebut kemudian diserahkan ke Polrestabes Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar